Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan tentang Kode Etik dan Tata Beracara karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

"Kode etik dan tata beracara kita sudah ada, namun harus diperbaharui mengingat telah banyak lahir aturan Undang-undang baru. Tentu perlu korelasi yang dapat mengatur bagaimana anggota DPRD mematuhi norma-norma yang berlaku," ujar Ketua Pansus Andi Muhammad Irfan AB di Makassar, Senin.

Ia mencontohkan salah satu materi yang akan dimasukkan dalam Ranperda itu adalah kewajiban melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebab anggota DPRD juga salah satu bagian dari penyelenggara negara.

"Kita bisa lihat tahun 2011-2012 lalu, anggota DPRD belum ada kewajiban melaporkan LHKPN, tapi sekarang aturannya sudah ada. Jadi, anggota DPRD diwajibkan melaporkan LHKPN-nya menurut aturan yang dibuat KPK," paparnya.

Dengan aturan itu, seluruh anggota dewan saat ini yang menjabat, harus memasukkan LHKP, karena sudah diwajibkan. Tujuan dari pembaharuan Kode Etik dan Tata Beracara itu, untuk memberikan pedoman bagi anggota DPRD Sulsel.

Selain itu, Koordinator Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Koordinasi, Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Budi Rochmanto, pernah menyampaikan dari 85 anggota DPRD Sulsel, 19 orang diantaranya belum melaporkan LHKPN-nya, sehingga ini menjadi pertimbangan.

Sejauh ini anggota DPRD ada yang patuh dan ada yang tidak. jadwal untuk melaporkan tanggal 31 Maret kadang-kadang tepat waktu, ada yang lambat bahkan ada sama sekali yang tidak melaporkan.

Pihaknya, mengharapkan satu atau dua bulan kedepan, Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda sebagai penguatan, pedoman dan rambu-rambu anggota dewan.

Sementara tenaga ahli DPRD Sulsel, Dr Hasrullah mengatakan, ini bukan hanya persoalan pembaharuan tapi mengaktualkan aturan sesuai dengan kondisi saat ini. Sehingga penyempurnaan dan optimalisasi aturan bagi anggota dewan terhadap aturan dan kode etik bisa dijalankan.

Ia menjelaskan Ranperda ini salah satu bentuk meningkatkan kinerja para anggota DPRD harus diperbaiki atau ditingkatkan sebagai wakil rakyat yang harus ditingkatkan dengan menghidupkan kembali silaturahmi antara sesama anggota dewan

"Jadi etik ini sebagai hal penting, terutama menekan panggilan hati nurani. Jadi harus ada peran serta sebagai wakil rakyat," tambahnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024