Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 dan peraturan bupati (Perbup) Jeneponto nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades).

Sosialisasi tentang penyelenggaraan pilkades tahun 2021 tersebut diikuti sebanyak 93 orang peserta yang terdiri dari 11 camat, 41 kepala desa serta 41 ketua BPD, dan dibuka Bupati Jeneponto Iksan Iskandar di ruang pola Panrannuangta, Selasa (3/8).

Bupati dalam sambutannya menegaskan agar panitia pemilihan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat terdebut agar dalam penyelenggaraan pilkades nantinya benar-benar mengacu pada perda/perbup.

"Saya berharap panitia pemilihan yang dibentuk nantinya adalah orang-orang yang memiliki integritas, tanggungjawab, keberanian dan mengacu pada perda/perbup yang ada," katanya.

Iksan berharap agar penyelenggaraan pemilihan 41 kepala desa di masa pandemi dapat berjalan sebagaimana yang dicita-citakan.

Bupati menitip harapan kepada seluruh unsur terkait dalam pelaksanaan penyelenggaraan pilkades khususnya peserta sosialisasi, terutama BPD untuk bersama-sama membangun komitmen serta berbuat yang terbaik dengan berupaya melaksanakan amanah dan tanggung jawab.

"Semoga penyelenggaraan pemilihan kepala desa tahun 2001 ini dapat menciptakan kehidupan demokrasi di desa demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan Demi kemajuan serta kesejahteraan daerah Kabupaten Jeneponto yang kita cintai,"tutup bupati.

Sementara itu, ketua panitia yang juga Kabid Pemerintahan Desa Ronald mengatakan Pilkades tahun ini di Jeneponto dilaksanakan serentak oleh 41 desa mengingat jabatan kepala desa berakhir pada Desember mendatang, dan sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

Selain itu, sosialisasi tersebut penting karena pilkades tahun ini harus disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Narasumber pada sosialisasi tersebut Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jeneponto Mustaqbirin SH.MH

Turut hadir pada kegiatan ini antara lain Kasdim 1425, Wakapolres, Kejari,  Kadis PMD serta beberapa kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan BPD.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024