Makassar (ANTARA) - Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengingatkan dan menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) agar tidak terjerumus dalam praktek pungutan liar (Pungli).

Hal itu disampaikan MYL saat sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang tentang satgas saber pungli di Kantor Dinas Perikanan Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (5/8).

"Saya selaku pimpinan, mengajak semua baik ASN maupun THL untuk menjauhi pungli," tegasnya.

Sebab jika terbukti lanjutnya, pasti akan dilaporkan kepada pihak berwajib dan akan diberi sanksi.

MYL mengingatkan, jika uang hasil praktek pungli itu tidak halal dan tidak berkah. Apalagi, jika itu sampai diberikan kepada keluarga.

"Jaga diri, jangan sampai terjerumus Pungli. Uang yang didapat dari praktek pungli, itu tidak halal. Tanamkan dalam diri, cegah dirita dari pungli," tambahnya.

Diharapkan, dengan tidak terjadinya praktek pungli tercipta pemerintahan yang bersih dan jujur.

Sementara itu, Wakapolres Pangkep Kompol Saharuddin menyampaikan sosialisasi ini sebelumnya telah digelar di berbagai instansi, tujuannya memberikan kesadaran kepada ASN agar tidak melakukan hal yang dilarang undang-undang.

"Artinya, mereka dilarang memungut uang tambahan diluar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Itulah sebenarnya kata kunci pungli,"katanya.

Selain itu, kegiatan ini digelar sebagai salah satu langkah pencegahan pungli.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024