Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) membongkar sindikat pemalsuan dokumen perjalanan dengan menangkap tiga pria Pakistan di Setapak, Kuala Lumpur dan Seri Kembangan, Selangor dalam operasi khusus pada 16 dan 17 Agustus setelah tiga bulan diintai.
"Sindikat memalsukan visa dan paspor serta menggunakan media sosial untuk mencari pelanggan, mengatur pertemuan dan melakukan transaksi lainnya," ujar Direktur Jenderal JIM, Khairul Dzaimee Daud kepada media di Putrajaya, Kamis.
Khairul mengatakan dua pria tersangka ditangkap saat menyerahkan dokumen palsu di dalam mobil di Setapak, yang kemudian berujung pada penangkapan seorang pria Pakistan lainnya, yang diyakini sebagai pemalsu dokumen sindikat di sebuah kawasan perumahan mewah di Taman Mesra, Seri Kembangan pada 17 Agustus.
Para pelaku berusia antara 32 dan 56 tahun dan dua dari mereka telah kadaluwarsa izin kunjungan sosial sementara sedangkan yang ketiga memiliki izin kunjungan sosial jangka panjang yang diduga telah dipalsukan.
"Salah satunya pernah dideportasi dari Kanada pada 2008 karena pelanggaran keimigrasian," katanya.
Khairul mengatakan sindikat tersebut mengkhususkan diri dalam memproduksi berbagai dokumen palsu termasuk paspor, visa dan SIM serta dokumen tersebut digunakan untuk meningkatkan kredibilitas pemegang paspor dalam mengajukan visa untuk perjalanan ke negara ketiga.
"Sindikat ini berfokus pada negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Jepang karena visa negara-negara ini bernilai tinggi dan dapat meyakinkan negara yang ingin dimasuki pelanggan mereka bahwa pelanggan sering bepergian ke negara-negara tersebut di masa lalu," katanya.
Khairul mengatakan sindikat itu juga diyakini telah memalsukan stiker izin kerja sementara selama dua tahun terakhir, dengan sebagian besar pelanggan adalah imigran ilegal yang berasal dari Pakistan, Myanmar dan Bangladesh yang bekerja di toko-toko atau sektor konstruksi.
"Mereka menggunakan aplikasi seperti WhatsApp dan In My Opinion untuk mencari pelanggan dan akan bertemu dengan mereka untuk melakukan transaksi,” katanya.
Dia mengatakan sindikat tersebut mengutip pelanggan antara RM100 dan RM300 untuk stiker izin kerja sementara yang dipalsukan, dan RM100 hingga RM1.000 untuk dokumen negara asing seperti visa, SIM, kartu pengungsi, dan paspor.
"Tim juga menyita 2.320 dokumen yang diduga dipalsukan, dua komputer desktop, dua printer, satu mesin laminating, satu pembaca paspor, lima lembar stempel berbagai negara, 20 unit bingkai sablon berbagai negara, dan satu meja sablon," katanya.
Khairul mengatakan kedutaan negara-negara yang terkena dampak telah mengkonfirmasi bahwa dokumen yang disita itu palsu, tambahnya.
Mereka ditangkap karena melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 55(D) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/1963.
"Sindikat memalsukan visa dan paspor serta menggunakan media sosial untuk mencari pelanggan, mengatur pertemuan dan melakukan transaksi lainnya," ujar Direktur Jenderal JIM, Khairul Dzaimee Daud kepada media di Putrajaya, Kamis.
Khairul mengatakan dua pria tersangka ditangkap saat menyerahkan dokumen palsu di dalam mobil di Setapak, yang kemudian berujung pada penangkapan seorang pria Pakistan lainnya, yang diyakini sebagai pemalsu dokumen sindikat di sebuah kawasan perumahan mewah di Taman Mesra, Seri Kembangan pada 17 Agustus.
Para pelaku berusia antara 32 dan 56 tahun dan dua dari mereka telah kadaluwarsa izin kunjungan sosial sementara sedangkan yang ketiga memiliki izin kunjungan sosial jangka panjang yang diduga telah dipalsukan.
"Salah satunya pernah dideportasi dari Kanada pada 2008 karena pelanggaran keimigrasian," katanya.
Khairul mengatakan sindikat tersebut mengkhususkan diri dalam memproduksi berbagai dokumen palsu termasuk paspor, visa dan SIM serta dokumen tersebut digunakan untuk meningkatkan kredibilitas pemegang paspor dalam mengajukan visa untuk perjalanan ke negara ketiga.
"Sindikat ini berfokus pada negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Jepang karena visa negara-negara ini bernilai tinggi dan dapat meyakinkan negara yang ingin dimasuki pelanggan mereka bahwa pelanggan sering bepergian ke negara-negara tersebut di masa lalu," katanya.
Khairul mengatakan sindikat itu juga diyakini telah memalsukan stiker izin kerja sementara selama dua tahun terakhir, dengan sebagian besar pelanggan adalah imigran ilegal yang berasal dari Pakistan, Myanmar dan Bangladesh yang bekerja di toko-toko atau sektor konstruksi.
"Mereka menggunakan aplikasi seperti WhatsApp dan In My Opinion untuk mencari pelanggan dan akan bertemu dengan mereka untuk melakukan transaksi,” katanya.
Dia mengatakan sindikat tersebut mengutip pelanggan antara RM100 dan RM300 untuk stiker izin kerja sementara yang dipalsukan, dan RM100 hingga RM1.000 untuk dokumen negara asing seperti visa, SIM, kartu pengungsi, dan paspor.
"Tim juga menyita 2.320 dokumen yang diduga dipalsukan, dua komputer desktop, dua printer, satu mesin laminating, satu pembaca paspor, lima lembar stempel berbagai negara, 20 unit bingkai sablon berbagai negara, dan satu meja sablon," katanya.
Khairul mengatakan kedutaan negara-negara yang terkena dampak telah mengkonfirmasi bahwa dokumen yang disita itu palsu, tambahnya.
Mereka ditangkap karena melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 55(D) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/1963.