Makassar (ANTARA News) - Komisi B membidangi ekonomi DPRD Kota Makassar, kecewa terhadap pemerintah Kota Makassar karena belum membentuk tim terpadu pasar senggol. 

Padahal, Komisi B pada rapat sebelumnya bersama pihak terkait yakni Lurah, Camat dan PD Pasar Raya, dan PD Parkir serta Dinas Perhubungan Makassar telah mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan masalah kemacetan dan pembengkakan jumlah pedagang di pasar tersebut.

"Kami sudah memberi waktu dua minggu untuk membentuk tim pengendalian dan penaatan pasar senggol yang semakin semberaut, ini sudah pertemuan ketiga kok belum juga dibentuk ini konyol namanya," kata anggota komisi B, Sri Rahmi, di Kantor DPRD Makassar, Kamis.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Asisten III bidang kesra pemkot Makassar, Agar Jaya, Camat Mariso, Lurah Mattoangin, Lurah Tamarunang, PD Pasar Raya, PD Parkir dan dinas perhubungan. Lanjut Rahmi, rekomendasi tersebut tidak ditindak lanjuti dengan saling melempar tanggung jawab.

"Kami menyayangkan kenapa pemkot belum juga membentuk, sementara permasalahan pasar senggol sejak puluhan tahun tidak kunjung diselesaikan," paparnya.

Asisten III, Agar Jaya mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui rekomendasi secara rinci sehingga akan dilakukan kordinasi kembali tentang tim terpadu tersebut.

"Mohon maaf, saya belum mengetahui secara jelas isi rekomendasi pembentukan tim terpadu itu, berilah kami waktu untuk segera berkordinasi pada penanganan permasalahan pasar senggol," kilahnya.

Ketua Komisi B, Irwan, dalam rapat tersebut bersepakat menyatakan telah memberikan waktu hingga 30 Juni mendatang untuk pembentukan tim terpadu terhadap permasalah pasar senggol.

Diketahui, masalah yang paling krusial adalah pembengkakan jumlah pedagang dari kapasitas tampung yakni dari 300 menjadi 600 pedagang, sehingga menimbulkan kemacetan cukup parah dengan mengambil badan jalan untuk berjualan.

Sementara para pedagang berdalih telah membeli tempat tersebut dari sejumlah oknum PD Pasar dan mendapat izin dari lurah setempat.  (T.PSO-282/F003) 



Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024