Makassar (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan terus berupaya memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melalui berbagai kunjungan silaturahmi.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto di Makassar, Rabu (1/9) mengatakan beberapa hari ini pihaknya bersilaturahmi ke mitra kerja strategis guna memperkuat sinergitas kerja yang selama telah berjalan baik.

Ketika menyambangi Kepala Kejati Sulsel Raden Febrytrianto, Harun menyampaikan apresiasi karena selama ini koordinasi terkait dengan sidang perkara pidana online, masalah penahanan dan eksekusi putusan pengadilan bagi tahanan yang ditahan di rutan, relatif lancar.

Demikian pula saat menemui Kepala BNN Provinsi Sulsel Brigjen Ghiri Prawijaya, Harun juga berterima kasih karena selama ini kerja sama dengan BNN provinsi sudah sangat harmonis.

Bahkan, sudah ada nota kesepahaman (MoU) Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan BNN Provinsi Sulsel terkait pertukaran data napi/tahanan nrkotika, pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lapas dan rutan, peningkatan kapasitas SDM, dan rehabilitasi napi/tahanan penyahalahguna narkoba.

"Sudah beberapa kali penggeledahan blok hunian di lapas/rutan kami bermitra dengan BNN provinsi, dan pihak kepolisian. Sebanyak 685 WBP telah direhabilitasi melalui kerja sama dengan BNN Provinsi Sulsel, Balai Rehabilitasi BNN di Badokka Makassar dan dinkes setempat," kata Harun.

Selai itu, Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Hilman Pujana, ketika menerima audiensi Kakanwil Kemenkumham Harun Sulianto, sempat mendiskusikan tentang kemungkinan sinergi penyuluhan hukum terkait Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hilman berharap ada kerja sama dengan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Sulsel.

"Terutama pembahan produk hukum daerah bidang ekonomi terkait dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Hilman. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024