Makassar (ANTARA) - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Hj Irma Andriani dan anggota pengurusnya berkonsultasi dengan pejabat Kemenkumham Sulsel terkait mekanisme pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).   

Kedatangan Tim Dekranasda Takalar itu diterima Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto, di Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Jumat (3/9).

Hj Irma Andriani yang juga Ketua Tim Penggerak PKK bersama para pengurus Dekranasda Takalar lainnya berkonsultasi perihal mekanisme pendaftaran hasil karya dan produk UMKM masyarakat Takalar seperti tenun sutra, batik, kuliner, maupun pagelaran kegiatan adat istiadat yang masih dipatuhi masyarakat Takalar.

Menyikapi hal itu, Kadiv Yankumham Anggoro Dasananto mengatakan sebelum melakukan pendaftaran perlu dilakukan identifikasi jenis kekayaan intelektual yang akan di daftarkan, kemudian penuhi ketentuan data dan persyaratan yang diperlukan.

Menurut Anggoro, kekayaan intelektual (KI) terbagi menjadi dua kategori, yakni pertama, Kepemilikan Personal meliputi  hak cipta dan hak terkait, dan kedua, Hak Milik Industri terdiri atas paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

Kedua Kepemilikan Komunal atau dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu, terbagi atas empat yakni Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik.

Anggoro mencontohkan data hasil inventarisasi potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Takalar oleh Tim KI Kanwil Sulsel diantaranya Kerajinan Gerabah, Songkok Guru, Jagung Pulut Takalar, Maudu Lompoa, Festival Nelayan Sanrobengi dan Patorani.

Sementara itu, Kasubbid Kekayaan Intelektual Feni Feliana mengatakan biaya pendaftaran KI Komunal gratis sedangkan KI Personal dikenakan biaya PNBP.

"Batik tradisional itu KI komunal jadi  gratis, tetapi  batik kreasi seperti yang banyak kita jumpai di pasaran itu KI personal dan dikenakan PNBP untuk perlindungan hak ciptanya," ujar Feni.

Dalam satu produk tertentu, lanjut Feni  ada beberapa KI di dalamnya, misalnya tas ada merek, desain, proses pembuatan, dan lain sebagainya. Masing-masing didaftarkan secara terpisah.

Kakanwil Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi pertemuan konsultasi Ketua Dekranasda Kabupaten Takalar itu sebagai tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) dengan Bupati Takalar beberapa waktu lalu.

Dengan sinergitas dan kolaborasi yang telah berjalan baik selama ini diharapkan makin meningkatnya jumlah KI Personal yang didaftarkan dan KI Komunal yang dicatakan inventarisasinya.

"Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi pendaftaran dan pencatatan Inventarisasi kekayaan intelektual dari kabupaten Takalar," ujar Harun (*/Inf).

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024