Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilihan Berkelanjutan (PPDB) Pemilu 2024 untuk priode Agustus 2021 sebanyak 6.212.508 jiwa atau bertambah 1.445 jiwa. 

"Ada kenaikan jumlah pemilih antara bulan Juli ke Agustus. Kenaikannya berjumlah 1.445 orang pemilih," sebut Komisioner KPU Sulsel, Divisi Data dan Informasi, Uslimin usai Rapat Pleno, di aula kantor KPU Sulsel, Makassar, Selasa.

Dari jumlah PDPB sebanyak 6.212.508 orang pemilih tersebut, kata dia merinci, Laki laki sebanyak 3.014.337 orang pemilih dan Perempuan sebanyak 3.198.171 orang pemilih. 

Sedangkan jumlah pemilih pada Juli hasil penetapan KPU Sulsel ditetapkan sebanyak 6.211.063 orang pemilih atau bertambah 1.445 orang pemilih.

Hasil laporan PDPB dari 24 KPU kabupaten kota se Sulsel, tercatat ada lima kabupaten dengan tambahan pemilih baru terbanyak, masing-masing Kabupaten Pinrang, 744 orang pemilih, disusul Kabupaten Toraja Utara, 515 orang pemilih.

Selanjutnya, Kabupaten Sinjai 349 orang pemilih, Kabupaten Bantaeng, 349 orang pemilih dan Kabupaten Jeneponto sebanyak 287 orang pemilih, total 3.812 orang pemilih baru.

Sementara untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tercatat, meninggal dunia 1.435 orang, pemilih ganda 425 orang, dibawah umur satu orang, pindah domisili 468 orang, tidak dikenal satu orang. Menjadi anggota TNI satu orang, dan menjadi anggota Polri 36 orang.


  Suasana penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk Pemilu 2024 di aula kantor KPU Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (6/7/2021). FOTO/HO-Dokumentasi KPU Sulsel.


"Ada lima kabupaten pemilih TMS-nya terbanyak, yakni Kabupaten Pinrang 371 orang, disusul Kabupaten Toraja Utara 319 orang, Kota Makassar 207 orang, Kota Palopo 179 orang dan Kabupaten Pangkep 130 orang," paparnya.

Untuk lima kabupaten kota di Sulsel hasil PDPB priode Agustus terbanyak masih didominasi Kota Makassar sebanyak 913.303 ribu orang pemilih, kemudian Kabupaten Bone 564.133 ribu orang pemilih, Kabupaten Gowa 533.860 ribu orang pemilih, Kabupaten Bulukumba 321.050 ribu orang pemilih dan Kabupaten Wajo 288.463 ribu orang pemilih.

Pelaksanaan PDPB tersebut, tambah Uslimin, sesuai amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU nomor 2 tahun 2017, pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna pelaksanaan PDPB untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya.

Serta amanat Peraturan KPU nomor 11 tahun 2018, pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan PDPB. Dan Surat Ketua KPU RI nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI nomor 132 perihal PDPB tahun 2021.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024