Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan sanksi pemberhentian tetap terhadap seorang komisioner KPU Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Mujaddid selaku anggota sudah sesuai aturan.

"Sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, dalam hal ini Mujaddid sebagai anggota KPU Kabupaten Maros," kata anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis. 

Sedangkan untuk Teradu II, juga anggota KPU Maros Syaharuddin dijatuhi sanksi peringatan.

Sidang kode etik ini atas tindakan lanjut laporan atas aduan Muhammad Kahar Arifin terkait Teradu I dan II mangkir dari kewajiban mengikuti rapat pleno.

Sidang pembacaan putusan DKPP berlangsung secara virtual di Jakarta pada 8 September 2021.

Dalam keterangan Teradu I mengakui tidak mengikuti rapat pleno selama tujuh kali berturut-turut tanpa alasan kuat sesuai aturan yang dibenarkan hukum.

Sikap dan tindakan Teradu I dianggap bertentangan dengan ketentuan pasal 37 ayat (2) huruf e Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, juncto pasal 125 ayat (1) huruf f Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota. 

Teradu I juga terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf f dan huruf i, pasal 7 ayat (1), pasal 15 huruf b, dan pasal 19 huruf f, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, anggota Majelis Ida Budhiati menyatakan Teradu I telah terbukti tidak hadir rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya, Aturannya, bila dilakukan selama tiga kali berturut-turut, maka diputuskan sanksi tersebut, pemberhentian dengan tidak hormat.

Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, tidak dibenarkan memilah dan memilih rapat pleno untuk menghindari kewajiban hukum hadir dalam setiap pengambilan keputusan lembaga melalui forum pengambilan keputusan tertinggi.

"Alasan Teradu I tidak hadir beberapa kali rapat pleno bahkan dilakukan secara berturut-turut karena alasan agenda rapat pleno tidak penting bertentangan dengan sumpah janji jabatan penyelenggara pemilu," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait putusan itu, Mujaddid menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atau tidak. Namun dari putusan itu dirinya pasrah atas konsekuensinya.

"Masih dipertimbangkan (ajukan banding).  Kalau begitu putusannya ya sudah diikhlaskan saja," tutur Mujaddid singkat.

Laporan atas pelanggaran kode etik kepada dua komisioner KPU Maros, Mujaddid dan Syaharuddin ini adalah Muh Kahar Arifin selaku pengadu. Ia diketahui anggota KPU Maros cadangan di nomor urut enam. Sehingga, untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) peluangnya mengantikan Mujaddid sangat besar.

Saat dikonfirmasi berkaitan dengan ihwal putusan itu, Muh Kahar Arifin belum merespons, begitupun melalui pesan elektronik di media sosial tidak membalas.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024