Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Harun Sulianto mengapresiasi UPT Pemasyarakatan sudah berkolaborasi dengan PLN dan Pemadam kebakaran setempat dalam rangka mitigasi risiko kebakaran.

Hal itu diungkapkan Harun Sulianto saat menyampaikan arahan secara daring kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yakni Kalapas, Karutan, Kabapas dan Karupbasan, Senin (20/9).

Kakanwil Harun meminta jajaran Pemasyarakatan di Sulsel untuk memperhatikan beberapa hal penting yakni pertama cegah kebakaran untuk itu terus  koordinasi dan sinergi  denga  PLN dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Kedua deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dengan terus lakukan penggeledahan , cegah pengunaan HP ilegal dan hindari kekerasan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Ketiga berantas peredaran gelap narkoba dengan penguatan penggeledahan pada pintu utama, keempat tegakkan protokol kesehatan secara ketat dan kebut vaksinasi covid 19, dan kelima lakukan sinergi dengan aparat penegak hukum dan mitra kerja terkait.

Terkait vaksin COVID-19, Harun juga memuji jajaran pemasyarakatan karena dari 10.476 orang WBP pada 24 Lapas dan Rutan di Sulsel, 8.818 orang sudah menjalani vaksinasi atau sudah mencapai 84,17 Persen.

Selain itu ada 14 (Empat Belas) Lapas dan Rutan capaian vaksinasinya sudah diatas 90 persen yakni Rutan Enrekang, Watansoppeng, Bantaeng, Sidenreng Rappang, Pinrang, Makale, Pangkajene, Sengkang, Barru, Malino. Juga Lapas Makassar, Lapas Parepare, Lapas Takalar, dan Lapas Narkotika Sungguminasa.

Kakanwil Harun  juga mengapresiasi petugas pengamanan Pintu Utama Rutan Masamba yang berhasil menggagalkan masuknya kristal putih diduga narkotika jenis sabu ke dalam Rutan minggu lalu .

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi menyampaikan agar Kalapas/karutan harus bisa berinovasi terkait penyediaan sarana komunikasi bagi warga binaan kepada keluarganya.

"Tapi  lapas/Rutan sudah harus bebas dari HP, pungli dan narkoba," ujarnya.

Terkait pencegahan kebakaran, Edi minta jajarannya membuat dokumen tertulis terhadap langkah-langkah yang dilaksanakan secara rutin di dalam lapas/rutan seperti pada saat melakukan pemeriksaan seluruh kamar hunian, alat-alat pemadam kebakaran, jaringan listrik dan lain sebagainya.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024