Biak (ANTARA News) - Aspirasi pemekaran Kabupaten Numfor dari kabupaten induk Biak Numfor telah mendapat rekomendasi Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu SH tertanggal 19 Juli di Jayapura.

Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen di Biak, Senin, mengakui pemberian persetujuan pemekaran calon Kabupaten Numfor dilakukan Gubernur Barnabas Suebu sebelum melepas jabatan Gubernur Papua.

"Dengan disetujui calon Kabupaten Numfor oleh pemerintah Provinsi Papua, maka semua persyaratan administrasi tentang aspirasi pemekaran Kabupaten Numfor telah lengkap serta dibawa ke pemerintah pusat untuk menunggu proses pengesahan melalui DPR RI," ungkap Bupati Maryen.

Ia mengakui, untuk pengesahan calon kabupaten pemekaran masih menunggu jadwal persidangan DPR RI dengan pemerintah pusat untuk mengesahkan rancangan UU tentang pemekaran Numfor.

Bupati Maryen mengharapkan, proses pengesahan calon daerah pemekaran baru Kabupaten Numfor dapat dilakukan lebih cepat sehingga dapat menjawab aspirasi masyarakat di Kepulauan Numfor.

"Pemkab Biak siap melepas dan membantu calon daerah pemekaran Kabupaten Numfor jika telah disahkan dan disetujui DPR RI, meski prosesnya tinggal menunggu waktu saja," kata Bupati Maryen.

Menyinggung careteker bupati calon Kabupaten Numfor, menurut Bupati Maryen, hal ini masih dalam penjajakan nama-nama pejabat yang memenuhi persyaratan tertentu.

"Penunjukan careteker bupati pemekaran merupakan kewenangan Gubernur Papua, siapa pejabat yang ditetapkan harus sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," papar Bupati Maryen.

Letak geografis calon kabupaten pemekaran Numfor berada di daerah kepulauan (20 mil laut Biak) yang memiliki potensi perikanan dengan lima pemerintahan distrik/kecamatan Numfor Barat, Numfor Timur, Poiru, Bruyadori dengan jumlah penduduk mencapai 13 ribu jiwa. (T.M039/Y008)