Matra, Sulbar (ANTARA News) - Perusahaan sawit PT Astra Grup dinilai telah mengabaikan surat keputusan Kementerian Kehutanan untuk mengembalikan lahan 200 hektar milik puluhan warga di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Lingkungan Matra (LPLM), Imran di Matra, Rabu, mengaku puluhan petani di Desa Lariang memegang alas bukti berupa penerbitan SK Kemenhut, yang menginstruksikan kepada PT Astra melalui anak perusahaannya PT Letawa untuk mengembalikan lahan milik warga tersebut.

"Kami sangat menyayangkan, PT Astra Grup yang harusnya mematuhi aturan namun hal tersebut tidak dijalankan dan tetap mengklaim lahan milik warga Lariang yang merupakan salah satu seumber penghasilan utamanya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sebagai milik Astra," ucapnya.

Ia menekankan, lahan seluas 200 hektar milik petani harusnya dikembalikan, sebab itu telah ditetapkan dalam SK Kemenhut dan menganggap sikap yang ditempuh PT Astra Grup dengan tetap mengklaim lahan tersebut sebagai tindakan penghianatan terhadap warga, utamanya kepada pemerintah.

Dia menjelaskan, lahan itu merupakan pemukiman warga dan setelah diterbitkan Hak Guna Usaha kepada PT Letawa, anak perusahaan PT Astra Grup yang tetap menguasai lahan tersebut, sementara dalam aturan penerbitan HGU dianggap tidak sah jika di dalamnya masih terdapat lahan miliki warga.

"Besar harapan kami agar Kemenhut merekomendasikan pencabutan HGU kepada seluruh anak perusahaan PT Astra di Matra, sebab telah banyak menimbulkan permasalahan terhadap warga, bahkan dengan jelas telah merampas lahan miliki warga," ucap Imran.

Sebelumnya telah disepakati antara Pemkab Matra dengan PT Letawa untuk mengembalikan lahan tersebut, sebab proses pengembalian juga telah melalui mediasi yang dilakukan antara PT Astra dengan puluhan petani yang merupakan pemilik lahan seluas 200 hektar itu.

Namun, hasilnya tetap mengecewakan dan lahan tersebut belum juga dikembalikan meskipun petani telah berulang kali melakukan komunikasi dengan Pemkab Matra dan beberapa instansi yang mengetahui proses pengalihan lahan tersebut.

"PT Astra Grup sempat ingin mengembalikan lahan seluas 200 hektar itu, namun ditunjuk tempat yang berbeda dari peta pengembalian lahan yang diterbitkan Dinas Kehutanan Matra," jelas Imran.

Karena petani menganggap lahan yang akan dikembalikan tidak sesuai dengan lokasi miliknya, akhirnya dilakukan penolakan dan tetap menuntut lokasi yang ditujuk sesuai SK Kemenhut tersebut dikembalikan.

Public Relation Perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari, Tofan Mahdi menyatakan bahwa konfirmasi pemberitaan untuk seluruh perkebunanan sawit PT Astra di wilayah Sulawesi, termasuk enam perusahaan perkebunanan di Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamuju Utara akan dijawab oleh Area Manager PT Astra Agro Lestari untuk Sulawesi, Made Suwana yang berkedudukan di Palu, Sulawesi Tengah.

Namun saat Made Suwana dihubungi pers untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan sawit di Mamuju Utara melalui telepon genggamnya berulang kali, tidak ditanggapi. (T.PSO-284/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024