Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) akhirnya mengeksekusi sejumlah bangunan yang berdiri diatas lahan gedung Juang 45 di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulsel.

"Dengan eksekusi ini, maka kesempatan bagi PT SCI sebagai pihak berwenang atas pemanfaatan lahan Pemprov Sulsel untuk kepentingan umum serta diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD," ujar Direktur Utama PT SCI Yasir Mahmud, usai eksekusi, Senin.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi untuk penyelesaian sengketa lahan tersebut, namun tidak pernah ada solusi yang didapatkan. Padahal, lahan tersebut secara hukum adalah milik pemerintah daerah.

Kendati demikian, setelah dilakukan  beberapa kali mediasi, pihak Yayasan Juang Andi Sose akhirnya mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan serta bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Sudah ada surat ditandatangani (penyerahan aset) masing-masing dari pihak  Sekretaris Daerah Abdul Hayat, dengan Andi Hamrul Sose selaku perwakilan yayasan yang tertuang dalam berita acara penyerahan nomor 22/YJAS/XI/2019, Desember tahun 2019 lalu," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara dari tim hukum Perseroda, Nursalam  mengemukakan, pada bulan Agustus 2021 lalu pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat untuk melakukan pengosongan dengan diktum waktu tujuh hari, kemudian tiga hari, dan terakhir satu hari.

Namun upaya persuasif untuk membicarakan secara damai keberadaan tanah dan bangunan tersebut, kata dia, termasuk upaya untuk mengosongkan lokasi tersebut tidak mendapat tanggapan.

"Justru pihak pengguna lahan mempertahankan status quo atas lahan tersebut. Tapi tetap kami eksekusi karena sudah disurati," papar Nursalam.

Pada prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik Pemprov Sulsel yang dipisahkan untuk pengembangan Perusahaan Daerah sesuai Perda nomor 5 tahun 1976 tentang Penetapan Modal Dasar Perusahaan Daerah. 

Selain itu, pada tahun 1991 tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk dikelola Pemprov. Hingga akhirnya dikeluarkan SK Gubernur Sulsel nomor 4375/X1/2010 tentang Penyesuaian Nilai Aset Pemprov Sulsel yang Diinvestasikan Sebagai Penyertaan Modal.  Dimaksudkan pengelolaan lahan untuk kepentingan umum dan peningkatan PAD.

Selanjutnya, pada tahun 2016 terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016, disebutkan pada pasal 153, bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Disebutkan dalam Permendagri itu tidak di perkenankan untuk pinjam pakai kepada Lembaga, Organisasi Masyarakat, Yayasan, atau badan hukum lainnya maupun perorangan.

Eksekusi disaksikan Direksi PT. SCI, Polrestabes Makassar, Dandim Makassar, Kodim XIV Hasanuddin, Dinas Perhubungan Sulsel, Satpol PP Sulsel, Biro Ekonomi Sulsel, Biro Hukum Sulsel, Biro Aset Sulsel, dan Camat Tamalate, dan berlangsung lancar.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024