Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis bisa meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Sulsel dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Pasalnya, Pemprov Sulsel mengupayakan agar seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa memperoleh perlindungan sosial BPJAMSOSTEK melalui sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sengaja kita hadirkan seluruh dinas koperasi dan UKM seluruh kabupaten kota se-Sulsel demi meningkatkan ekonomi masyarakat di Sulsel," kata Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, di Makassar, Selasa.

BPJAMSOSTEK menawarkan empat program kepada masyarakat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Menurut Abdul Hayat, apa yang dilakukan hari ini ialah bagian dari menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang, karena aturan yang paling tinggi dalam pemerintahan adalah undang-undang.

"Untuk melakukan hal itu tidak gampang bagi kita semua, karena harus menghadirkan konstituen dalam hal ini masyarakat yang membutuhkan bantuan dari Dinas Koperasi dan UKM bersama BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku telah mengajak seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah, ojek online, dan agamawan untuk ikut bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Arief Budiarto menyampaikan negara hadir untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat lewat kegiatan mikro kecil dan menengah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Koperasi dan UKM.

Ia menyebut sekitar empat kabupaten/kota di Sulsel yang sudah bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan termasuk pengusaha kecil dan menengah, ojek online, agamawan dan masih banyak lainnya.

"Kita sudah melakukan perekrutan atau mengajak pengusaha kecil dan menengah untuk mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan bantuan santunan bagi ahli waris," ujarnya.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024