Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat melakukan pemusnahan barang bukti 38 kasus kejahatan yang telah dinyatakan inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Majene Nur Surya, pada Kamis, mengatakan barang bukti hasil kejahatan yang dimusnakan tersebut, diantaranya ribuan pil koplo, shabu-shabu, uang palsu, telepon genggam, senjata tajam dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika, yakni sebanyak lima kilogram shabu-shabu dari pengungkapan kasus pada 2021. Namun yang dihadirkan hanya berupa sampel karena sebelumnya telah dimusnahkan di Polda Sulbar," ujar Nur Surya..

Kajari mengaku prihatin, masih maraknya peredaran narkoba di daerah itu.

"Hal ini tentu membuat kita prihatin karena penggunanya rata-rata masih remaja yang tentu akan berdampak pada mutu generasi penerus bangsa," ujar Nur Surya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Majene bersama DPRD, duduk bersama dan menyepakati untuk membentuk Kampung Bebas Narkotika sehingga daerah itu dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya di Sulbar.

"Kami, bersama pak Dandim dan pak Kapolres mewacanakan membentuk kampung atau desa bebas narkoba, sebagai upaya pencegahan atas penyalahgunaan narkotika di Majene," ujar Nur Surya.

Wakil Bupati Majene Arismunandar yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan pihak Kejari Majene.

Apalagi, kata dia, tindak pidana narkotika sangat menghawatirkan sehingga dibutuhkan upaya serius seluruh pihak untuk menghentikan dan menindak tegas para bandar narkoba

"Kami sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan dan aparat hukum lainnya. Semoga ke depan segala tindak kriminal, terutama yang terjerat narkotika bisa ditanggulangi bersama," ujar Arismunandar.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024