Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengamankan 210 bal pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kasat Dua Ditreskrim Polda Sulselbar, Kompol Ucuk yang memimpin penggerebekan, di Makassar, Minggu, mengatakan, penggerebekan gudang pakaian bekas di Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut setelah pengintaian selama beberapa hari oleh anggota Polda Sulselbar.

"Kami sudah lama melakukan pengintaian di salah satu gudang yang ada di Kapasa Jalan Perintis Kemerdekaan itu dan hasil pengintaian itu kemudian dilakukan penggerebekan," ujarnya.

Menurutnya, semua pakaian bekas yang disita oleh anggota Ditrteskrim Polda Sulselbar tersebut karena dinilai tidak mempunyai dokumen resmi. Karena itu untuk sementara semua pakaian bekas tersebut berada dibawah pengawasan Ditreskrim Polda Sulselbar.

Saat dilakukan penggerebekan oleh anggota, pemilik pakaian bekas, Tom, tidak berada di gudang sehingga polisi melakukan penyitaan dan memberikan garis polisi.

Sebelumnya, sekitar dua bal pakaian bekas yang diangkut dengan menggunakan mobil kontainer berhasil dikeluarkan oleh salah seorang pegawai dari Tom. Pakaian bekas yang berhasil dibawa keluar sebanyak dua bal.

"Informasi yang kami terima jika semua pakaian bekas yang bebas masuk ini dibekingi oleh oknum polisi di Makassar, karena itu, kami akan melakukan penyelidikan terkait bebasnya barang tersebut masuk tanpa dokumen resmi," ujarnya. (T.PK-MH/J006)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024