Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memberikan penghargaan kepada 15 orang personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar karena berhasil mengungkap kasus pembobolan di kantor balai kota tersebut.

"Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh personel Satreskrim Polrestabes Makassar Khususnya Unit Jatanras yang bekerja dengan baik dalam pengungkapan kasus pencurian di gedung Balaikota Makassar beberapa waktu lalu," ujar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan pemberian penghargaan itu lebih bermakna apresiasi kepada Unit Jatanras Polrestabes Makassar karena sudah bekerja dengan baik untuk kemajuan organisasi dan berhasil mengungkap kasus itu dalam tempo singkat.

"Mereka sudah bekerja dengan baik untuk kemajuan organisasi dan pantas mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kota Makassar," katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan kinerja dan usaha tim itu selalu membuahkan hasil yang memuaskan apalagi jika diiringi doa dan solidaritas dalam bekerja.

"Jika di dalam tim itu solid dan kompak, yakin usaha yang dikerjakan akan memuaskan dan tujuan pemberian reward ini juga untuk memacu anggota lainnya agar bekerja dengan baik sehingga dapat membesarkan organisasi Polri khususnya unit Reskrim Polrestabes Makassar," katanya.

Menurut mantan Kapolsek Panakkukang itu, pemberian penghargaan dari Wali Kota Makassar ini membuktikan jika tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar sangat bersungguh sungguh dalam pengungkapan kasus kriminal.

"Apapun kasus yang ditangani itu, kami bersungguh-sungguh dalam menanganinya dan berupaya mengungkapnya dalam waktu singkat, termasuk kasus pembobolan di Kantor Balaikota Makassar beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sebelumnya, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku pencurian yang terjadi di Kantor Balai Kota Makassar. Keduanya inisial FAM (23) dan RDN (39) yang tidak lain pegawai kontrak di kantor Wali Kota Makassar.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan kedua tersangka pada 15 September 2021 atau tidak lebih dari 48 jam setelah kasus itu dilaporkan.

"Pelaku melakukan pencurian secara bertahap sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan September 2021, dilakukan pada saat pegawai pulang kantor atau pada hari libur," ungkap Kompol Jamal Fathur Rakhman saat merilis kasusnya, Kamis (16/9).

Adapun motif pelaku melakukan kejahatan adalah untuk menambah modal menikah. "Hasil dari pencurian ini dia jual dan dijadikan sebagai modal nikah," ungkap Kompol Jamal.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024