Makassar (ANTARA) - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 64 rancangan perauran daerah (Ranperda) sejak Januari hingga Oktober 2021.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto, di Makssar, Senin (18/10) mengatakan selain mengharmonisasi 64 rancangan Ranperda, pihaknya juga telah enam kali menerima konsultasi dan menfasilitasi dua Naskah Akademik, serta melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap 12 produk hukum daerah.

Menurut anggoro, Kantor Wilayah merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam mengharmonisasi produk hukum daerah.

Untuk itu, kantor wilayah terus bersinergi, berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah kab/kota dan provinsi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif dan mengakomodir kepentingan masyarakat.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris mengatakan Perda merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional sehingga harus diharmonisasi antara satu dengan lainnya agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.

Oleh karena itu, harmonisasi mengandung arti penting sebagai proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang–undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan peraturan perundang–undangan yang baik, yang antara lain memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Selain itu, peraturan perundang–undangan dapat diuji secara materil maupun formil.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi Kabupaten Sinjai yang mengirimkan rancangan produk hukum daerahnya untuk diharmonisasi.

"Ini merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas," ujarnya.

Adapun Ranperda yang diharmonisasi, pada Jumat (15/10), yakni empat Ranperda Kabupaten Sinjai tentang Pajak Sarang Burung Walet, Penanggulangan Kemiskinan, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Pembangunan Kawasan Pedesaan.

Untuk 64 Ranperda yang diharmonisasi yakni Pemprov Sulsel 4 Ranperda, Kabupaten Enrekang 7 Ranperda, Kabupaten Wajo 7 Ranperda,  Kabupaten Bulukumba 8 Ranperda, Kabupaten Sinjai 4 Ranperda, kota Parepare 5 Ranperda, Kabupaten Luwu Timur 9 Ranperda, Kabupaten Sidrap 7 Ranperda, Kabupaten Luwu Utara 2 Ranperda, Kabupaten Toraja Utara 3 Ranperda, Kabupaten Pangkep 2 Ranperda, Kabupaten Tana Toraja 5 Ranperda, dan kabupaten Takalar 1 Ranperda. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024