Makassar (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dipilih menjadi lokasi pelaksanaan diseminasi keadilan restoratif di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan bekerja sama dengan Center for International Legal Cooperation (CILC).

“Kami mengapresiasi Bapas Makassar yang terus  bersinergi  membangun  keadilan restoratif di Sulawesi Selatan sehingga dipilih jadi lokasi diseminasi oleh Ditjen Pemasyarakatan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, di Makassar, Minggu (24/10).

Sementara itu, Kepala Bapas Makassar Alfrida mengatakan keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan proses dialog dan mediasi dimana pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana secara adil dan seimbang, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Menurut Alfrida, sepanjang 2021 pihaknya terus membangun keadilan restoratif melalui jalinan kerja sama lintas sektoral dengan sejumlah pihak seperti Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kota Makassar, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.  

Ia menyebut Bapas Makassar telah menangani 301 klien Anak. Dari jumlah itu, atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas sebanyak 133 klien yang disarankan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Sisanya 34 klien direkomendasikan kembali ke orang tua dan 134 untuk di diversi.

Bapas merupakan tempat memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bapas melayani klien pemasyarakatan baik dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Sedangkan Center for International Legal Cooperation (CILC) merupakan organisasi nirlaba yang mempromosikan supremasi hukum dengan memprakarsai dan melaksanakan proyek kerja sama hukum internasional.

Lembaga itu mempertemukan para ahli hukum dari berbagai negara untuk mencari solusi atas berbagai tantangan dalam mengembangkan sistem hukum.

CILC berbasis di Den Haag dan menjangkau puluhan negara dalam pembangunan dan transisi di Afrika, Asia, Eropa Tengah dan Timur, dan Timur Tengah.

CILC menggabungkan kinerja manajemen dan fleksibilitas sektor swasta dengan komitmen penuh terhadap hasil pembangunan yang positif.

CILC kredibel ketika mengajukan penawaran untuk proyek reformasi hukum di seluruh dunia, karena mereka tidak fokus untuk memaksimalkan keuntungan dari anggaran proyek yang mereka kelola sehingga mereka lebih mudah beradaptasi dengan peluang kemitraan yang lebih luas. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024