Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rokok tahun 2021.

"Melalui sosialisasi ini terwujud kawasan bebas rokok di Pangkep," kata Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) saat mensosialisasikan ketentuan perundang-undangan mengenai rokok kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pangkep di ruang rapat Wakil Bupati Pangkep, Senin (25/10).

Menurutnya, pemerintah tidak melarang ASN ataupun masyarakat untuk merokok, tetapi ada sejumlah kawasan dan fasilitas yang tidak dibolehkan untuk merokok.

Fasilitas yang dilarang untuk merokok yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, sarana ibadah, tempat bermain anak, tempat bekerja baik instansi pemerintah maupun swasta.

"Kita berharap, kita saling menghargai antara perokok dan yang tidak merokok. Agar tidak merokok pada fasilitas tertentu," katanya.

Ia juga menyampaikan, agar masyarakat menghindari rokok ilegal karena akan berdampak buruk bagi masyarakat, seperti dampak hukum maupun kesehatan.

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan mengenai rokok telah dilaksanakan di sejumlah wilayah. Dengan harapan, masyarakat dan ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Pangkep Hj Nuraidah mengatakan Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya dalam penegakan hukum peraturan yang mengatur mengenai rokok.

Selain itu, terdapat beberapa jenis peraturan mengenai rokok mulai dari Undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan daerah.

Pangkep sendiri telah memiliki Peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.

"Perda ini dibuat sebagai amanah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP nomor 109 tahun 2012. Perda ini masih perlu disebarluaskan untuk mengoptimalkan penerapannya, di lingkungan kerja kita khususnya, masih banyak yang belum menerapkan mengenai kawasan tanpa rokok yang sebenarnya harus diterapkan untuk melindungi pegawai dan masyarakat yang butuh pelayanan agar tidak terpapar dari asap rokok," ujarnya.

Dia menambahkan, perda ini perlu disebarluaskan untuk mengendalikan dampak bahaya rokok dan penggunaan rokok ilegal juga dipantau dan kendalikan.

"Untuk itu, dalam sosialisasi ini, selain penerapan kawasan tanpa rokok. Kita juga lakukan penyebarluasan tentang rokok ilegal," jelasnya.

Salah seorang pembicara dalam sosialisasi ini, Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep Nova Aulia Pagar Alam mengatakan sosialisasi ini memberikan perlindungan bagi orang tidak merokok.

"Sosialisasi ini sangat bagus karena akan memberikan perlindungan bagi orang yang tidak merokok dan mewujudkan Pangkep kawasan tanpa rokok," katanya.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024