Makassar (ANTARA) - Tim Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Besar (Pollrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan dua terduga pembuat surat vaksin COVID-19 palsu, untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah mengamankan dua orang pelaku, inisial FT dan WD. Pemalsuan yang bersangkutan berawal dari Juli-17 September 2021," ujar Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri saat rilis kasus di halaman kantor polisi setempat, Senin.

Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yakni saling bekerja sama membuat surat vaksin palsu.

FT, berjenis kelamin laki-laki bertugas mencari warga yang tidak mau divaksin COVID-19. Sedangkan WD perempuan diketahui oknum perawat yang membuat surat vaksin tersebut.

Dari perbuatannya, sejak beroperasi  Juli sampai 17 September 2021, sebanyak 179 warga telah dibuatkan surat vaksin palsu. Untuk satu surat vaksin dikenakan biaya Rp50 ribu. 

"Dengan adanya kasus ini, kami berhasil menyita dari tersangka uang hasil penjualan surat vaksin palsu sebanyak Rp9 juta," ujar Jufri. 

Ia memastikan kedua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini, mempunyai hubungan kekerabatan.

Oknum WD diketahui pernah bertugas sebagai perawat tenaga sukarela di Puskesmas Paccerakkang, Kecamatan Tamalanrea, kala itu berstatus tenaga kontrak membantu penanganan COVID-19.

"Disitulah mereka menyalahgunakan pekerjaannya untuk hal demikian (memalsukan surat vaksin). Bahkan, surat vaksinnya terkoneksi aplikasi (pedulilindungi). Jadi ada manipulasi sistem. Kita terapkan pasal ITE dan Undang-Undang Kesehatan," tegas Jufri

Kedua tersangka itu kini ditahan di ruang tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum serta dijerat pasal berlapis.

Mereka dikenakan pasal 55 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, atas laporan masyarakat terkait kejanggalan sehingga tim kepolisian menindaklajuti laporan itu kemudian menangkap dua pelakunya.

Sementara itu, Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin di sela rilis kasus menuturkan, kasus ini terbongkar karena ada pemantauan secara berkala terkait pelaksanaan vaksinasi di masyarakat. Bahkan diakukan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh Inspektorat dan BPK, setiap bulan.

"Mereka turun untuk melihat ada kesesuaian logistik dengan aplikasi P-Care, ternyata kita dapat di Bulan September di Puskesmas Paccerakang, tidak sesuai dengan logistik yang kami alokasikan dengan data di P-Care," ujarnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024