Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020, Senin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam perkara ini Anton berperan meminta dan menerima bagian dari "share" komisi yang tidak sah dari PT AMU.
"Peranan AFS, meminta dan menerima bagian dari "share" komisi yang tidak sah dari PT AMU," kata Leonard di Gedung Bundar.
Leonard menjelaskan sebelum menetapkan tersangka, penyidik memanggil lima orang untuk diperiksa hari ini (Senin), salah satunya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menjabat sebagai mantan Direktur Operasional Askrindo, Anton juga menjabat sebagai Komisaris PT AMU.
Dia menjelaskan perkara ini berlangsung dalam kurun waktu 2016 sampai 2020. Terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha Askrindo) secara tidak sah.
Pengeluaran komisi itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU.
"Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung oleh bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban itu secara fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Leonard.
Dalam perkara ini, lanjut Leonard, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengamankan dan menyita barang bukti uang "share" komisi dari brankas sebesar Rp611 juta, 762.900 dolar AS, dan 32.000 dolar AS.
Untuk keperluan penyidikan dan mempercepat proses perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Anton ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Loenard mengatakan masih dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saat ini penyidik masih menghitung kerugian negara di BPKP," kata Leonard.
Dengan ditetapkannya Anton sebagai tersangka, maka menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang.
Pada tanggal 27 Oktober 2021, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Wahyu Wisambodo, selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU, Firman Berahima selaku mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam perkara ini Anton berperan meminta dan menerima bagian dari "share" komisi yang tidak sah dari PT AMU.
"Peranan AFS, meminta dan menerima bagian dari "share" komisi yang tidak sah dari PT AMU," kata Leonard di Gedung Bundar.
Leonard menjelaskan sebelum menetapkan tersangka, penyidik memanggil lima orang untuk diperiksa hari ini (Senin), salah satunya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menjabat sebagai mantan Direktur Operasional Askrindo, Anton juga menjabat sebagai Komisaris PT AMU.
Dia menjelaskan perkara ini berlangsung dalam kurun waktu 2016 sampai 2020. Terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha Askrindo) secara tidak sah.
Pengeluaran komisi itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU.
"Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung oleh bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban itu secara fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Leonard.
Dalam perkara ini, lanjut Leonard, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengamankan dan menyita barang bukti uang "share" komisi dari brankas sebesar Rp611 juta, 762.900 dolar AS, dan 32.000 dolar AS.
Untuk keperluan penyidikan dan mempercepat proses perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Anton ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Loenard mengatakan masih dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saat ini penyidik masih menghitung kerugian negara di BPKP," kata Leonard.
Dengan ditetapkannya Anton sebagai tersangka, maka menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang.
Pada tanggal 27 Oktober 2021, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Wahyu Wisambodo, selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU, Firman Berahima selaku mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.