Makassar (ANTARA News) - Hasil reses DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, ditemukan sejumlah bangunan baru yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku sesuai dengan aturan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW.

"Dari hasil kunjungan ditemukan sejumlah bangunan baru melanggar aturan seperti izin prinsip, Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal dan kelengkapan admnistrasi pembangunan," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Adi Rasyid Ali di Makassar, Rabu.

Ia menilai, Pemerintah Kota Makasssar tidak konsisten dengan konsep penerapan Perda RTRW yang akan diberlakukan di Makassar sebagai daerah kota percontohan di Kabupaten lain di Sulsel.  

"Terutama bangunan baru yang dibangun dijadikan untuk komersil. Hasil reses kali ini di Kecamatan Manggala dan Panakukang bangunan baru banyak tidak mempunyai izin yang dimaksud," ulas Adi.

Tidak jauh berbeda, ketua tim reses Daerah Pemilihan III, kecamatan Panakukang dan Manggala, Asriady Samad mengatakan, banyak ditemukan bangunan yang menyalahi aturan yang berlaku. Ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pemerintah kota dalam mengeluarkan izin.            

"Salah satu temuan misalnya pembangunan Swissbell hotel, dulunya eks PTC diduga melanggar karena pengelola tidak mampu menunjukan dokumen perubahan dari Mal menjadi sebuah hotel. Tidak hanya itu, kawasan Komputer City tidak mempunyai lahan parkir sehingga mobil parkir mengambil bahu jalan," akunya.

Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan, Mujibburahman menyatakan, Bangunan baru di Makassar hampir semua diindikasikan melakukan pelanggaran, utamanya izin Analisis Dampak Lingkungan Lalulintas (Amdal Lalin). Hal itu disebabkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak berkoordinasi seutuhnya dalam mengatasi pelanggaran.      

"Kami menduga tidak ada koordinasi antar SKPD terkait seperti DTRB dan Dinas Perhubungan dalam hal pemberian izin pembangunan. Sehingga ini berdampak pada penerbitan IMB dan Amdal Lalin yang tidak lagi mengikuti mekanisme yang ada, padahal kedua izin tersebut adalah persyaratan yang mutlak harus dipenuhi," ungkapnya.      

Kepala Dinas Perhubungan, Chaerul Andi Tau mengungkapkan, pelanggaran pelanggran amdal lalin terus berlangsung di Kota Makassar dengan banyaknya bangunan baru. Sementara dalam ketentuan jelas diatur baik dari Undang-undang Maupun Peraturan Wali Kota.

"Mayoritas pembangunan di Makassar tidak memiliki Amdal Lalin, dan itu terus dibiarkan, harusnya izin itu harus dipenuhi sebelum membangun sehingga tercipta penataan kota dengan baik," katanya. (T.PSO-282/F003)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024