Sorong (ANTARA) - Komnas HAM Republik Indonesia memantau proses hukum terhadap tujuh orang tersangka penyerangan Pos TNI di Kisor Maybrat, Papua Barat, 2 September lalu.
Anggota Komnas HAM Republik Indonesia Beka Ulang Hapsara di Sorong, Jumat, menejlaskan tujuan pihaknya melakukan kunjungan Papua Barat untuk memastikan proses hukum tujuh tersangka penyerangan Pos TNI di Kisor Maybrat berjalan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Beka Ulang Hapsara mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Sorong Selatan untuk menanyakan sejauh mana proses hukum terhadap mereka, dan apakah berjalan sesuai dengan prosedur.
"Kami bertemu langsung dengan Kapolres Sorong Selatan dan Kapolres memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur. Proses hukum terhadap mereka terus berjalan dan seorang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa Komnas HAM tidak mencampuri atau mengintervensi proses hukum, tetapi hanya memastikan bahwa proses hukum terhadap mereka sesuai dengan prosedur.
"Artinya, hak-hak para tersangka terpenuhi dan tidak ada penyiksaan ataupun kekerasan lainnya dalam menjalani proses hukum," ujarnya.
Selain itu, pihaknya memastikan hak para tersangka untuk mendapat penampingan kuasa hukum selama menjalani proses hukum terpenuhi.
"Kami juga meminta agar pihak kepolisian dalam pengejaran DPO dilakukan secara profesional dan terbuka sehingga penanganan kasus ini sesuai dengan standar hak asasi manusia," katanya.
Anggota Komnas HAM Republik Indonesia Beka Ulang Hapsara di Sorong, Jumat, menejlaskan tujuan pihaknya melakukan kunjungan Papua Barat untuk memastikan proses hukum tujuh tersangka penyerangan Pos TNI di Kisor Maybrat berjalan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Beka Ulang Hapsara mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Sorong Selatan untuk menanyakan sejauh mana proses hukum terhadap mereka, dan apakah berjalan sesuai dengan prosedur.
"Kami bertemu langsung dengan Kapolres Sorong Selatan dan Kapolres memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur. Proses hukum terhadap mereka terus berjalan dan seorang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa Komnas HAM tidak mencampuri atau mengintervensi proses hukum, tetapi hanya memastikan bahwa proses hukum terhadap mereka sesuai dengan prosedur.
"Artinya, hak-hak para tersangka terpenuhi dan tidak ada penyiksaan ataupun kekerasan lainnya dalam menjalani proses hukum," ujarnya.
Selain itu, pihaknya memastikan hak para tersangka untuk mendapat penampingan kuasa hukum selama menjalani proses hukum terpenuhi.
"Kami juga meminta agar pihak kepolisian dalam pengejaran DPO dilakukan secara profesional dan terbuka sehingga penanganan kasus ini sesuai dengan standar hak asasi manusia," katanya.