Makassar (ANTARA News) - PT Trimegah Sucurities dinilai melepas tanggungjawab terhadap nasabahnya, dr Sonny Tunggal setelah dana investasinya sebesar Rp3,09 miliar tidak tersisa karena habis digunakan salah satu karyawannya.

"Saya hanya ingin perusahaan seperti Trimegah Securities yang sudah mempunyai nama besar bisa bertanggungjawab karena uang investasi saya sebesar Rp3,09 miliar dihabiskan oleh account officernya," ujar dokter ahli jiwa Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar, Sonny Tunggal di Makassar, Minggu.

Ia mengungkapkan, dana hasil jerih payahnya menjadi seorang dokter yang dikumpulkan selama 32 tahun lebih digunakan untuk berinvestasi saham di PT Trimegah Securitas pada 9 April 2010.

Dengan investasi awal sebesar Rp25 juta kemudian disusul deposit dana secara berturut-turut hingga pada 1 Mei 2010 dengan angka sudah mencapai Rp3,09 miliar digunakan untuk membeli dan menjual saham dengan dibantu seorang "account officer" dari perusahaan yakni Johannes Indra Pradana Pao.

Dia mengatakan, pada awal mulanya bermain saham pada 2010, dirinya selalu bersama dengan account officer, Johannes dan selalu mendapatkan keuntungan.

Namun dari keuntungan-keuntungan yang didapatkannya itu dirinya tidak pernah mencairkannya hingga pada Desember 2010.

"Dengan melihat perkembangan saham pada bulan Desesmber saya sudah memerintahkan Pao untuk tidak ikut aktif dalam bursa transaksi karena saham-saham pada Desember itu selalu anjlok," katanya.

Setelah Juli 2011, dirinya yang sudah memesan sebuah hunian baru dengan harga Rp2,8 miliar berusaha menghubungi account officernya untuk mencairkan dana miliknya sebesar Rp2 miliar untuk ditambahkan dengan dana pribadinya yang sudah disiapkan.

Namun, disaat dirinya berharap pencairan dana dari depositnya tersebut, pihak perusahaan memberikan laporan jika dirinya berhutang Rp519 juta lebih.

Sonny yang mendengar kabar itu kemudian berusaha mencari jalan keluar dari permasalahan itu dengan mendatangi perusahaan, namun dirinya bersama perusahaan kemudian melaporkan account officer, Johannes Pao ke Polrestabes Makassar.

"Setelah penangkapan itu, pihak perusahaan lepas tanggungjawab dan tidak mau memberikan uang pengganti sebesar nominal yang telah dirugikan oleh pihak perusahaan sebesar Rp3 miliar lebih. Sampai saat ini saya masih terus berhubungan dengan pihak kantor cabang dan pusat tapi tidak ada hasilnya," keluhnya.

Harusnya, lanjut dokter ahli kejiwaan ini, pihak perusahaan memberikan ganti rugi atas deposit dana yang telah dilakukannya karena uang diinvestasikannya hilang tanpa ada pemberitahuan dari pihak perusahaan. 
(T.KR-MH/F003) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024