Makassar (ANTARA) - Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari mengklaim kepengurusannya legal, kendati belum mendapat legitimasi Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Didik Mukrianto. 

"Saya tidak takut jika ada yang mau melakukan hal lain, karena jelas ada dokumen datanya bahwa telah sesuai persyaratan. Tapi, belakangan ada pengakuan dari Pimpinan PNKT pusat bahwa saya tidak bisa," kata Andi Ina saat memberikan keterangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu. 

Ia menegaskan bahwa kepengurusan Karang Taruna di bawah kepemimpinannya adalah sah. Sebab, semua aturan dan mekanisme pemilihan telah dijalankan. Bahkan, pemilihan Ketua Karang Taruna Sulsel telah disampaikan ke tingkat pusat sebelum pelaksanaan kegiatan. 

"Tetapi pada akhirnya, ternyata pusat ini tidak menghadiri saat itu. Kemudian menganggap bahwa saya tidak dapat terpilih secara tidak sah," ungkap Ketua DPRD Sulsel itu menyesalkan. 

Kendati demikian, legislator perempuan asal Partai Golkar ini menjelaskan bahwa proses pemilihan Ketua Karang Taruna melalui Temu Karya Karang Taruna (TKKT) daerah sesuai aturan, dan akhirnya dikembalikan kepada pemilik suara sah, hingga memilihnya sebagai ketua.

Hal tersebut merujuk pada aturan Menteri Sosial (Mensos) terkait aturannya, sebab ada 24 kabupaten kota di Sulsel yang hadir memilih dirinya dan diputuskan secara aklamasi disaksikan pemerintah daerah setempat pada TKKT ke-8 di hotel Aryaduta Makassar, Sabtu, 19 Juni 2021.

"Ada 24 kabupaten kota pemegang suara  hadir mendukung saya satu TKKT, kemudian saya terpilih secara aklamasi. Ada pula keterwakilan Pemprov Sulsel hadir kala itu," bebernya.

Srikandi DPRD Sulsel ini mengemukakan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang berafiliasi dengan pemerintah, sehingga itu alasan dia menerima jabatan tersebut. Selain itu, tujuannya memimpin organisasi ini sebagai wadah pemberdayaan pemuda di Sulsel. 

Secara terpisah, Ketua Karang Taruna Sulsel versi lainnya Harmansyah menyatakan kepengurusannya sah karena mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Ketua PNKT Didik Mukrianto diterima di Jakarta pada Rabu, 29 September 2021.

Dengan pemberian SK tersebut, kata dia, maka, secara konstitusional dan legalitas kepengurusan adalah sah dimata hukum sebagai organisasi yang terpimpin. Sehingga pihaknya telah menyusun kepengurusan dan selanjutnya menerbitkan SK. 

Sebelumnya, Harmansyah terpilih secara aklamasi pada pelaksanaan TKKT Sulsel ke-VII, digelar 27-28 Agustus 2021 di Kabupaten Bulukumba, Sulsel. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024