Bantaeng, Sulsel (ANTARA News) - Pemberlakuan aturan baru perpajakan memungkinkan Bupati menetapkan Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP).

Hal itu tertuang dalam Undang Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang antara lain berisi pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pengalihan dari Pusat (PBB P2)

"Dengan Undang Undang tersebut, Penetapan NJOP dilakukan Bupati," kata Kresnadi Prabowo Mukti yang mewakili Dirjen Perimbangan Keuangan pada Sosialisasi Pengalihan Pengelolaan PBB Pedesaan dan Kelurahan serta BPHTB di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis.

Sosialisasi yang dihadiri anggota Komisi XI DPR RI Reza Ali, Kepala KPP Pratama Bantaeng Syamsinar dan diikuti Camat, Kepala Desa, Lurah dan dinas terkait tersebut dibuka Bupati Bantaeng yang diwakili Sekda HM Yasin.

Menurut Kresnadi, berdasarkan aturan ini, Pemerintah menyerahkan tiga jenis pajak kepada daerah, sedang pajak untuk pertambangan dan hasilnya masih ditangani pusat.

Pengalihan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa daerahlah yang mengetahui kondisi obyek pajak di wilayahnya.

Kasi Ekstensifikasi Pajak Kantor KPP Pratama Bantaeng Mohammad Ihsan mengatakan, pemungutan PBB selama ini dilakukan atas kerjasama Kepala Desa dan Lurah.

Meski begitu, ia berharap aturan terbaru ini hendaknya juga mengakomodasi aturan tentang orang-orang tertentu yang akan diberi keringanan (insentif) dan semacamnya agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.

Menjawab kekhawatiran peserta mengenai ketentuan BPHTB minimal Rp60 juta, baik Kresnadi maupun M Ihsan mengatakan, kemungkinan pendapatan pada tahun pertama akan menurun sebab transaksi di daerah masih banyak yang di bawah itu.

Namun, seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, terutama di Bantaeng yang memiliki pertumbuhan ekonomi cukup tinggi mencapai 8,16 persen, angka tersebut akan diraih.

"Yakin saja, ke depan akan normal. Ini penting sebab pada saat penentuan aturan ini, Pemerintah pro kepada rakyat, terutama rakyat kecil (miskin). Saat itu, bahkan ada usulan untuk membebaskan mereka dari biaya sertifikasi agar semua penduduk bisa mensertifikasi tanah dan bangunannya," ujarnya.

Mengenai peta blok, Ihsan mengatakan, akan diserahkan seluruhnya kepada Desa dan Lurah saat pemberlakuan 2014 mendatang. (T.KR-HK/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024