Makassar (ANTARA) - Komisi Yudisial Republik Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unhas menggelar sosialisasi seleksi dan penilaian calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara offline dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 di Baruga Prof Dr H Baharuddin Lopa SH, FH Unhas, Makassar, Selasa.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia M Taufiq HZ menjelaskan, pihaknya membuka kembali lowongan delapan calon hakim agung (CHA) dan tiga hakim ad hoc melalui tahap seleksi dan penilaian mulai 22 November hingga 10 Desember mendatang. 2021 melalui website www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Ia mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dilakukan di enam kota secara online dan offline, yakni Riau, Makassar, Palembang, Surabaya, Jakarta, dan Banjarmasin.

Dengan demikian diharapkan dapat menarik dan meningkatkan jumlah calon hakim yang potensial serta memiliki integritas dan pengalaman di bidang praktisi hukum.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat menjaring banyak calon dari kalangan akademisi, terutama yang berasal dari alumni yang sering disebut sebagai Ayam Jago dari Timur,” ujarnya.

“Mahkamah Agung sangat membutuhkan hakim yang berkompeten dan mampu melaksanakannya. tanggung jawab dalam mengadili dan memutus suatu perkara,”

sambung Taufiq Dekan FH Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi SH MHum dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi sangat penting dalam rangka mempersiapkan dan memberikan informasi aktual kepada masyarakat khususnya, terkait dengan seluruh proses seleksi dan penyaringan dipercayakan oleh Komisi Yudisial.

Dijelaskannya, hal itu telah diatur dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial bersifat independen yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim ketua dan mempunyai kewenangan lain dalam menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Fakultas Hukum Unhas untuk mengikuti tahapan seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc,” jelasnya

. Kami berharap hakim terpilih mampu menjaga harkat dan martabat hakim dalam menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya,” sambungnya.

Usai sambutan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan sesi diskusi.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof Amzulian Rifai menjelaskan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 24A ayat (2) menegaskan kekuasaan Hakim Agung yang harus memiliki integritas dan kepribadian yang sempurna, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Pada tahap Seleksi dan Penyaringan, Mahkamah Agung mensyaratkan seorang Calon Hakim Agung dan seorang Calon Hakim Ad Hoc dengan jabatan satu hakim kepala agama, dua penyelenggara negara khusus perpajakan, tiga hakim ad hoc tipikor, empat hakim kepala pidana dan satu hakim. .agung sipil.

Lebih lanjut ia menjelaskan, para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, seleksi uji kelayakan yang meliputi kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan oleh tujuh anggota Komisi Yudisial dan dua pakar.

Pada tahap akhir seleksi, Komisi Yudisial akan mengajukan nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung Mahkamah Agung yang lolos seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024