Makassar (ANTARA) - PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan penambahan modal senilai Rp25 miliar pada 2022.

Pengajuan tambahan modal untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilakukan pada saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok Sulsel Tahun 2022.

"Ini sesuai ketentuan OJK tahun 2017 dengan menyebutkan perusahaan yang sudah lima tahun beroperasional wajib memiliki modal diatas Rp50 miliar," kata Direktur Utama PT Jamkrida Sulsel, Mulyan Pulubuhu di Makassar, Kamis.

Menurut dia, permintaan tambahan modal tersebut sejalan dengan aturan yang diberlakukan OJK. Kendati saat ini modal yang dikelola Jamkrida masih ada sekitar Rp27 miliar lebih.

Mulyan menjelaskan, Jamkrida telah berdiri sejak Agustus tahun 2016, sehingga regulasi OJK bisa dijalankan untuk mendapatkan tambahan modal bagi badan usaha daerah.

"Jadi permintaan modal ini bukan karena ada masalah, tapi karena untuk memenuhi ketentuan OJK," katanya.

Pada 2021, Jamkrida telah menyetorkan pendapatan ke Pemprov Sulsel sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Menurut rencana, pada 2022, target pendapatan akan ditingkatkan jika DPRD Sulsel menyetujui permintaan penambahan modal Rp25 miliar tersebut.

"Kami komitmen (tahun 2022) bisa menyetor pendapatan Rp3,5 miliar dan ini tahun pertama belum tahun berikutnya," kata Mulyan.

Terkait perolehan pendapatan tersebut, Jamkrida akan mengandalkan imbal jasa melalui permintaan jaminan melalui sistem perkreditan.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Sri Rahmi menilai potensi pendapatan PT Jamkrida cukup baik dan sehat. Apalagi target pendapatan untuk daerah dari BUMD ini mencapai sebesar Rp3,5 miliar pada 2022.

"Permintaan tersebut masih akan kita dikaji, termasuk target pendapatannya bisa menjadi bahan rekomendasi. Tentu akan dilihat mana yang diproritaskan, karena masih ada BUMD lain salah satunya Bank Sulselbar," katanya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024