Mamuju (ANTARA) - Bupati Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) Sutinah Suhardi tidak akan menerbitkan surat keputusan pengangkatan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bermasalah seperti melakukan pelanggaran administrasi.

"Setiap BPD di Mamuju yang melakukan pelanggaran administrasi dalam pembentukannya apalagi menjadi terlapor di Ombudsman Sulbar tidak akan diterbitkan SK pengangkatannya," kata Sutinah Suhardi di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan Ombudsman Sulbar telah menyampaikan adanya aduan masyarakat mengenai pemilihan BPD maupun pemberhentian perangkat desa yang menyalahi aturan.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menandatangani SK pengankatan BPD Mamuju yang bersamalah di Ombudsman tersebut.

"Kecuali jika masalah yang dilaporkan dapat diselesaikan dan tidak terdapat masalah, maka akan diterbitkan SK pengankatannya," katanya.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah di Mamuju berkomitmen untuk melakukan pelayanan publik sehingga setiap pelanggaran administrasi tidak akan dibiarkan terjadi.

Ia pun berharap seluruh pihak tidak melakukan pelanggaran administrasi atau tidak menjalankan pelayanan publik yang baik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Lukman Umar berharap bahwa melalui pemerintah kabupaten Mamuju, pihak terlapor yakni BPD yang melanggar administrasi di Mamuju, bisa melaksanakan tindakan koreksi atas adanya aduan masyarakat.

"Sampai 30 hari kalender kedepan pihak terlapor bisa melakukan koreksi atas adanya laporan masyarakat dan Ombusdman Sulbar akan melakukan monitoring  14 hari kedepan, atas aduan ini," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024