Mamuju (ANTARA) - Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Mamuju Kementerian Komunikasi dan Informatika memusnahkan puluhan perangkat telekomunikasi ilegal yang tidak memiliki izin siaran radio (ISR).

Pemusnahan perangkat telekomunikasi yang berlangsung di Anjungan Pantai Manakarra Kabupaten Mamuju, Selasa, dihadiri Kepala Loka Monitor SFR Mamuju Bernath Chostan Lima, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Sulbar Mustari Mula, Kadis Kelautan dan Perikanan Sulbar Fadli Syamsuddin serta perwakilan dari Polda Sulbar.

Kegiatan itu juga dihadiri secara virtual Koordinator Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Ditjen SDPPI Danang.

Pemusnahan barang bukti alat telekomunikasi ilegal itu dilakukan secara simbolis dengan cara memukul menggunakan palu kemudian dilanjutkan dengan menggunakan "stoomwals" atau alat penggiling jalan.

Kepala Loka Monitor SFR Mamuju Bernath Chostan Lima mengatakan barang bukti perangkat telekomunikasi yang dimusnahkan itu, yakni masing-masing satu unit exiter FM, HF Tranceiver (SSB), wireless speaker dan wireless earphone, dua unit VHF Tranceiver (RIG) serta 29 unit VHF Tranceiver (HT).

"Barang bukti perangkat telekomunikasi ilegal yang dimusnahkan hari ini, merupakan hasil operasi penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah kami lakukan. Pemusnahan perangkat telekomunikasi ini, bisa dikatakan baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Mamuju," kata Bernath Chostan Lima

Ia mengatakan barang bukti perangkat telekomunikasi itu disita pada periode 2015 hingga 2021, baik dari perorangan maupun badan hukum.

Pihak Loka Monitor SFR Mamuju kata Bernath Chostan Lima, telah memberikan kesempatan kepada para pengguna spektrum frekuensi radio untuk mengurus perizinan namun sebagian tidak dilakukan.

"Perangkat telekomunikasi itu disita dari beberapa pengguna, baik dari perorangan maupun dari badan hukum dan terbanyak disita dari pengguna dari badan hukum yang harusnya menjadi contoh dan teladan dalam menggunakan spektrum," terangnya.

"Penyitaan dilakukan karena ketidakpatuhan pengguna spektrum frekuensi radio di Sulbar sehingga dilakukan penyitaan karena diduga digunakan berkomunikasi tanpa izin bahkan juga tanpa perangkat tanda standarisasi atau tidak terverifikasi," urai Bernath Chostan Lima.

Sementara, Pelaksa Tugas Kepala Diskominfo Sulbar Mustari Mula menyampaikan, pemusnahan barang bukti perangkat telekomunikasi itu sebagai momentum untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio.

Ia menilai, selama ini banyak masyarakat terutama para nelayan bersemangat menggunakan perangkat telekomunikasi, tetapi tidak memahami tentang aturan dan relugasi penggunaan frekuensi.

Ia menyampaikan ada tiga dampak yang bisa ditimbulkan pada penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak berizin, yakni berdampak pada kegiatan penerbangan, penyiaran serta ketahanan dan pertahanan.

"Pemusnahan alat telekomunikasi secara ini adalah kesempatan mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya frekuensi ini digunakan secara legal bukan ilegal," ujarnya.

"Namun perlu kita sadari bahwa banyak pengguna frekuensi tidak memahami tentang aturan dan relugasi, terutama para nelayan kita yang aktif menggunakan karena kebutuhan bukan karena hobi. Tetapi mereka tidak paham bahwa frekuensi ini diatur yang dapat berdampak pada kegiatan penerbangan, penyiaran serta ketahanan dan pertahanan," jelas Mustari Mula.
  Proses pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal yang tidak memiliki izin siaran radio (ISR) yang berlangsung di Anjungan Pantai Manakarra Kabupaten Mamuju, Selasa (30/11). (ANTARA/Amirullah)

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024