Makassar (ANTARA) - Badan Pusat Statistik menyatakan nilai tukar petani (NTP) di Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di angka 99,78 persen pada Oktober 2021 naik 0,09 persen pada November 2021 menjadi 99,87 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan Suntono di Makassar, Rabu, mengatakan semua petani sangat senang jika NTP mengalami kenaikan, namun tidak halnya pada saat terjadi penurunan.

"Kalau NTP naik pastinya petani senang. Tapi fluktuasi itu biasa apalagi angkanya tidak terlalu besar," katanya.

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang dinyatakan dalam persentase.

NTP juga merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. Selain itu NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

NTP > 100, berarti petani mengalami surplus. Harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya.

NTP = 100, berarti petani mengalami impas. Kenaikan/penurunan harga produksinya sama dengan persentase kenaikan/penurunan harga barang konsumsi. Pendapatan petani sama dengan pengeluarannya.

NTP< 100, berarti petani mengalami defisit. Kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya. Pendapatan petani turun, lebih kecil dari pengeluarannya.

Suntono menyatakan pada November 2021, tiga dari lima subsektor NTP mengalami penurunan yaitu subsektor tanaman pangan, tanaman hortikultura dan subsektor perikanan, yaitu masing-masing turun sebesar 0,09, 1,16 dan 1,15 persen.

Ia menjelaskan NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.

Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan pada November 2021, NTP di Sulawesi Selatan secara umum mengalami peningkatan sebesar 0,09 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. 

NTP Bulan Oktober 2021 sebesar 99,78 naik menjadi 99,87 pada Bulan November 2021. Peningkatan NTP tersebut terjadi karena kenaikan indeks yang diterima petani (it) lebih besar dibandingkan dengan indeks dibayar petani (ib). It mengalami kenaikan sebesar 0,22 persen dan Ib mengalami peningkatan sebesar 0,12 persen.

Secara umum it naik sebesar 0,22 persen dibandingkan it Oktober 2021, yaitu dari 107,11 menjadi 107,34. Peningkatan it pada November 2021 disebabkan oleh naiknya it di tiga subsektor pertanian yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,04 persen.

Subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,30 persen; dan subsektor peternakan sebesar 0,32 persen. Sementara itu, it pada subsektor hortikultura dan subsektor perikanan mengalami penurunan masing-masing sebesar 1,08 dan 0,95 persen.

Sedangkan indeks yang dibayar petani (Ib) pada November 2021, secara umum sebesar 0,12 persen bila dibanding ib Oktober 2021, yaitu dari 107,35 menjadi 107,48. 

Hal ini disebabkan oleh peningkatan nilai ib pada seluruh subsektor pertanian, yaitu subsektor tanaman pangan naik sebesar 0,13 persen; subsektor tanaman hortikultura naik sebesar 0,08 persen; subsektor tanaman perkebunan rakyat naik sebesar 0,12 persen; subsektor peternakan naik sebesar 0,04 persen; dan subsektor perikanan naik sebesar 0,20 persen.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024