Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melansir hasil sementara pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan tercatat ratusan pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat  (TMS).

"Jumlah pemilih yang TMS karena meninggal dunia sebanyak 315 orang, 27 orang menjadi anggota Polri dan satu pindah domisili," kata Komisioner KPU Makassar Romy Herminto, di Makassar, Jumat. 

Sedangkan jumlah potensi pemilih pemula atau pemilih baru yang akan menyalurkam hak pilihnya pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 22 orang. 

Hasil rekapitulasi KPU Makassar, data sementara PDB untuk November 2021 tercatat pemilih sebanyak 904.760 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 437.666 jiwa dan pemilih perempuan berjumlah 467.094 jiwa. 

Kendati demikian, ungkap Romy, dari data sementara tersebut, menjadi kendala saat ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) belum memberi data warga yang telah melakukan perekaman elektronik KTP sehingga rekapitulasi pemilih baru masih rendah. 

"Data pemilih yang dimasukkan itu wajib e-KTP, sementara yang tahu datanya itu pihak Dukcapil, datanya belum diterima. kami sudah menyurati dan di balas kalau Disdukcapil lewat satu pintu di KPU RI, sedangkan data di KPU RI tidak ada," ujarnya. 

Pihaknya mengajak semua pihak terkait agar menjadikan proses PDB di Makassar untuk bisa menghasilkan data bersih tanpa masalah saat pelaksanaan Pemilu 2024. 

"Harapannya, proses demokrasi bisa terukur dan terintegritas.Bantu kami, KPU tidak akan mampu jika berkerja sendiri untuk menjadi kebaikan bersama sehingga diperlukan kerja sama yang baik," ujarnya. 

"Intinya, kami tidak meminta data. Tapi, ada data yang telah kami kirimkan ke Disdukcapil untuk di verifikasi saja, yang mana sudah rekam e-KTP dan yang belum dilakukan rekam, " tambahnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024