Jakarta (ANTARA) - PT Garuda Indonesia (Persero) menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum karyawannya, mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana (transfer dana)," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Sabtu.

Irfan mengungkapkan, Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

Ia percaya polisi akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana itu secara profesional.

Garuda Indonesia juga akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian.

Karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti-bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan.

Irfan menegaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku.

"Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan," ujarnya.

Ia menambahkan, proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana itu merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen bahwa setiap indikasi tindakan pelanggaran hukum, mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

"Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut," pungkas Irfan.

Pewarta : Adimas Raditya Fahky P
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024