Makassar (ANTARA) - Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pratama Tinggi (JPT) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
memutuskan menunda pelaksanaan seleksi untuk posisi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan hingga 2022 karena kekurangan peserta yang memenuhi syarat.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pemprov Sulsel Prof Dr H Murtir Jeddawi di Makassar, Minggu, mengatakan setelah melalui verifikasi berkas, ternyata hanya satu orang yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi untuk posisi itu.

Melihat kondisi ini sehingga tahun 2022 akan diusulkan untuk pengisian berdasarkan sistem merit.

Adapun seleksi untuk 14 posisi JPT lainnya yang dibuka Pemprov Sulsel tetap berjalan tahun ini yakni Inspektur Daerah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kesehatan.

Serta jabatan Kepala Dinas Pendidikan; Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Pengadaan Barang/jasa dan terakhir Direktur RSUD Haji.

"Sabtu (11/12) malam, kami sudah mengumumkan hasil administrasi seleksi terbuka JPT Pratama. Dari 235 pendaftar peserta lelang, hanya 168 yang lolos seleksi administrasi," katanya.

Pengumuman hasil seleksi administrasi bisa diakses melalui website http://seleksijptp.sulselprov.go.id.

Ia menjelaskan berdasarkan jumlah peserta, ada 197 orang yang mendaftar dan yang melengkapi berkas hingga tahap verifikasi 143 orang. Yang terdiri dari 121 orang yang lanjut untuk tahap asesmen dan 22 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun dari setiap orang, ada yang mendaftar pada dua jabatan. Sehingga jika berdasarkan jumlah pelamar (jabatan yang didaftarkan), sebanyak 235 jumlah pelamar seleksi terbuka JPT Pratama ini pada 15 OPD Lingkup Pemprov Sulsel.

Diantaranya 168 yang memenuhi syarat dan 67 tidak memenuhi syarat.

Menurut dia, pelaksanaan lelang JPT berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini lelang jabatan dilakukan secara online. Melalui website http://seleksijptp.sulselprov.go.id. Website ini upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong pesatnya digitalisasi di era saat ini.

Hal ini pun berdampak pada banyaknya peserta yang mengikuti lelang terbuka ini. Apalagi proses pendaftaran, panitia seleksi tidak menerima dokumen secara fisik/langsung lagi, hanya tinggal mengisi secara online.

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pendaftar tidak lebih dari 100 atau berkisar 60-an, karena masih pendaftaran secara manual berbasis kertas.

Bagi peserta yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu tes kompetensi (assesment) dan penulisan makalah.

"Tes kompetensi dijadwalkan pada Senin dan Selasa (13-14 Desember 2021) sementara untuk penulisan makalah dijadwalkan pada Rabu 15 Desember 2021," ujarnya.

Para peserta yang akan melakukan tes kompetensi harus membawa hasil rapid test negatif COVID-19 yang berlaku maksimal 1 x 24 jam dan menyiapkan masker hand sanitizer serta alat pelindung diri lainnya.

"Kami menghimbau agar peserta untuk memperhatikan jadwal tes selanjutnya. Tetap mengikuti sesuai aturan dan mekanisme, tetap percaya diri dan tidak melakukan hal yang dapat merugikan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, berharap 15 jabatan yang lowong itu dapat segera ditempati oleh orang-orang yang tepat. Hal itu sejalan dengan pesan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman, bahwa ASN harus mengedepankan integritas, profesional dan amanah.

"kita berharap seleksi jabatan dapat segera selesai, sehingga tahun depan seluruh jabatan lowong sudah terisi demi terwujudnya akselerasi dalam pemerintahan," ucapnya.

Untuk diketahui, pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merujuk pada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

Serta surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 pelaksanaan Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat karena pandemi COVID-19.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024