Makassar (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 6 Sulampua Moh Nurdin Subandi mengingatkan masyarakat untuk bersikap logis dan kritis terhadap tawaran investasi sebagai upaya menghindari penipuan atau investasi bodong.

Nurdin Subandi di Makassar, Rabu, mengatakan hal itu ketika menyikapi masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi, seperti kejadian bisnis tambang digital yang menyebabkan kerugian puluhan miliar.

"Kami mengharapkan masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan penawaran-penawaran investasi yang diterima," katanya.

"Masyarakat juga harus logis dalam menyikapi penawaran tersebut, jangan hanya tergoda keuntungan besar tanpa risiko yang ditawarkan tanpa memahami kegiatan usahanya," sambung dia. 

Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu menegaskan legalitas dari pihak yang menawarkan investasi karena setiap kegiatan usaha yang melakukan penghimpunan dana masyarakat pasti memiliki otoritas yang mengatur kegiatan tersebut.

Misalnya kegiatan perbankan, non-bank, dan pasar modal yang di atur oleh OJK, kegiatan perdagangan berjangka dan aset kripto yang diatur oleh BAPPEBTI, atau kegiatan perkoperasian yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM. 

Sebagai upaya pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, OJK bersama 11 kementerian/lembaga lainnya telah membentuk satgas waspada investasi sebagai wadah koordinasi.

Tim satgas waspada investasi juga rutin menerbitkan siaran pers yang mengumumkan daftar entitas ilegal yang melakukan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat pun diharapkan dapat terlebih dahulu mengecek daftar tersebut atau menanyakan langsung kepada otoritas yang mengatur kegiatan usaha dari entitas yang menawarkan investasi tersebut.

Apabila investasi yang ditawarkan merupakan kegiatan yang berada di bawah pengaturan OJK, masyarakat dapat menanyakan legalitasnya melalui kanal layanan konsumen OJK di Kontak 157 yang dapat diakses melalui telp di nomor 157, atau surel di alamat konsumen@ojk.go.id atau bisa juga melalui whatsapp di nomor 081-157-157-157.

Sebelumnya, terkuak belasan warga Kota Makassar menjadi korban dugaan kasus penipuan investasi bodong.

Tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel  masing-masing wanita Siti Suleha (32), lalu lelaki Hamsul (39) dan Sulfikar (39). 

Para tersangka menawarkan bisnis bodong ini lewat sosial media, keuntungan diperoleh bergantung tingkatan level akun pada aplikasi.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024