Makassar (ANTARA) - Hasil autopsi terhadap jenazah Andi Lolo, narapidana Lapas Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, belum diterima pihak keluarga korban. 

"Informasi dari pihak keluarga, belum ada diterima (hasil autopsi)," ujar Pendamping Hukum korban, Muhammad Abduh melalui keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat. 

Ia mengatakan, sejauh ini pihak keluarga  belum menerima salinan resmi hasil autopsi dari pihak kepolisian maupun tim Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel serta Rumah Sakit Bayangkara setelah dilaksanakan autopsi. 

Dengan belum adanya salinan hasil autopsi itu, maka sebagai pendamping hukum mempertanyakan mengapa belum ada hasil disampaikan, padahal, dari informasi yang beredar hasil autopsi sudah keluar. 

Sehingga, kondisi ini membuat tim hukum korban belum dapat melakukan langkah ataupun upaya hukum. Abduh mengemukakan, masih menunggu bagaimana keinginan pihak keluarga almarhum setelah menerima hasil autopsi tersebut. 

"Kita ini masih menunggu petunjuk dari pihak keluarga korban, sebab sampai saat ini pihak keluarga belum menerima itu (salinan hasil autopsi)," ujarnya menambahkan. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Dokter Kesehatan Polda Sulsel Kombes dr Yusuf Mawadi menyatakan, hasil autopsi pada tubuh korban sudah lama diserahkan. 

"Sudah diserahkan, itu sebelum tahun baru kemarin (hasilnya keluar), " singkat dokter Yusuf. 

Sedangkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, mengenai hasil autopsi terhadap korban, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Hasil itu berdasarkan tim dokter kesehatan Kepolisian dengan menyebut ditemukan pembengkakan pada organ tubuh almarhum. 

"Bila dilihat dari hasil autopsi, ada pembengkakan dari jantung. Kedua, ada masalah penggunaan amfetamin dan metafetamin yang diduga ada pada tubuh penggunaan sabu-sabu," katanya. 

Untuk proses hukum dalam kasus ini, tim Propam Polda Sulsel telah memeriksa empat orang anggota dari Direktorat Reserse Narkoba atas kematian korban. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus tersebut setelah dilaporkan pihak keluarga korban.

Narapidana kasus narkoba, bernama Andi Lolo asal Kabupaten Pinrang dinyatakan meninggal dunia usai dijemput aparat dari Lapas Bolangi, Sungguminasa, Gowa pada Kamis, (16/12/2021) malam.

Penjemputan itu untuk menggali informasi dan pengembangan jaringan peredaran narkoba. Korban telah diserahkan terimakan oleh pihak Lapas setempat dalam kondisi sehat kala itu.

Namun saat jenazah korban diterima keluarga di Pinrang, setelah diperiksa ditemukan sejumlah luka lebam di tubuhnya. Diduga, korban meninggal secara tak wajar.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024