Makassar (ANTARA) - Manajemen Kentucky Fried Chicken (KFC) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggugat konsumennya, Erwin Sandi, ke Pengadilan Negeri Palopo sebesar Rp4 miliar menyusul tuduhan kebohongan publik atas pesanan yang tidak sesuai dalam aplikasi.

"Kami resmi menggugat perdata karena permintaan maaf terbuka tidak bisa dilakukan oleh mereka (manajemen KFC Palopo)," kata Erwin saat dihubungi wartawan dari Makassar, Rabu.

Gugatan berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah didaftarkan di situs resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Pn.

Gugatan tersebut mengacu pada Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda Rp2 miliar. Penggugat juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.



Selain KFC Palopo, ia juga menggugat perusahaan penyedia jasa transportasi online (Go-jek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan untuk denda tetapi untuk peningkatan pelayanannya.

Erwin mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan maaf terbuka yang dilakukan pihak manajemen terkait masalah pemesanan hamburger untuk anaknya yang tidak sesuai dengan gambar di aplikasi yang diantarkan secara online pada 15 November 2021 ke rumahnya saat itu. .

Makanan yang diterimanya tidak dilengkapi dengan mayones, sayuran dan saus membuatnya kecewa dan merasa ditipu oleh pihak restoran. Demikian pula pesanan serupa yang dilakukan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai dengan gambar di aplikasi.

Erwin menuturkan, meski ada proses mediasi dengan manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan seperti permintaan maaf terbuka. Peningkatan layanan konsumen tidak menjual makanan yang tidak lengkap.



Selanjutnya memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan. Dan tidak memecat karyawannya atas kejadian tersebut. Namun hanya tiga realisasi, satu permintaan maaf publik melalui media tidak terealisasi.

"Mereka hanya ingin meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Waktu itu dilakukan mediasi pada November, tetapi mereka tetap tidak mau meminta maaf secara terbuka. Bukan hanya saya yang menjadi korban, tetapi lebih banyak lagi," kata Erwin.

Dikonfirmasi terpisah, Area Manager KFC Sulawesi Darman mengatakan kepada wartawan, terkait persoalan gugatan tersebut, pihaknya belum bisa berkomentar banyak, dan akan menyerahkan kepada otoritas hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum.

"Saya punya bos, dan saya belum bisa berkomentar karena itu (hukum) jika seperti itu. Artinya, jalan ke pengacara (pengacara) dengan pengacara. Insya Allah manajemen siap (menghadapi gugatan) )," dia berkata.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024