Makassar (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menyebut misteri box yang diperjualbelikan di marketplace atau toko daring difatwakan haram karena dianggap tidak sesuai dalam syariah Islam. 

"Jual beli mistery box hukumnya haram, ini berdasarkan pertimbangan yakni mengandung maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan)," ungkap Ketua Ketua Umum MUI Sulsel Prof AGH Najamuddin, saat konfrensi pers di kantornya, Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis. 

Selain itu, kata Najamuddin, barang yang biasanya diperdagangkan di toko daring dalam bentuk box misteri yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat dianggap tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar’i. Serta tidak memberi hak khiyar (memilih) bagi pembeli.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Qs An-Nisa 4.29, Surah Al-Maidah 5.90, Al Baqarah 2.219, Surah Al Isra 17.26-27 serta hadist Rasulullah Saw, tentang syarat jual beli, kemuliaan usaha yang berberkah, larangan jual beli garar, dan larang jual beli yang tidak jelas serta tentang khiyar dalam jual beli. 

Sehingga MUI Sulsel menyatakan hukum jual beli misteri box dengan menimbang bahwa jual-beli dalam Islam adalah kegiatan yang mulia dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bersama. 

Namun, maraknya praktik jual beli misteri box sebagai tren baru penjualan di toko daring (online) adalah tidak biasa karena pembeli mendapatkan barang misterius setelah membeli. 

Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry pada kesempatan itu menambahkan, terhadap fenomena tersebut, masyarakat dirugikan sehingga muncul pertanyaan tentang hukum jual beli misteri box di marketplace. 

"Untuk memberikan kepastian hukum, MUI Sulsel memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum jual beli misteri box," paparnya menegaskan. 

Menanggapi fenomena tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur spekulasi, penipuan dan ketidakjelasan barang serta pemalsuan. 

Kepada pihak marketplace untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli misteri box. Dan kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat.

Fatwa tersebut dikeluarkan menyusul maraknya toko daring yang menjual barang dalam box tanpa diketahui isinya, dengan harga bervariasi, namun tidak diketahui berisi apa saja di dalamnya. 

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024