Jayapura (ANTARA News) - Majelis Rakyat Papua (MRP) mempertegas kriteria seseorang bisa diakui sebagai orang asli Papua sebagai salah satu syarat pencalonan menjadi gubernur dan wakil gubernur di provinsi tersebut.

"Kriteria yang dipertegas tersebut, orang asli Papua adalah seseorang yang kedua orang tuanya harus orang asli Papua," kata Ketua MRP Timotius Murib di Jayapura, Rabu.

Ia mengatakan, dalam naskah rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) yang sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), poin penegasan itu telah ditambahkan.

Dalam naskah raperdasus itu, MRP yang punya hak melihat syarat keaslian orang Papua untuk maju sebagai calon kepala daerah.

"Kami tegaskan kalau orang asli Papua haruslah kedua orang tuanya orang Papua. Itu mutlak, dan merupakan hak politik orang Papua," paparnya.

Menurut Timo Murib, penegasan itu sebagai bentuk memperjuangkan hak politik orang Papua sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Semua masyarakat di Papua diharapkan mengetahui bahwa hanya itu hak politik orang Papua, yakni menjadi gubernur dan wakil gubernur. Kalau anggota legislatif dan kepala daerah kabupaten/kota, semua saudara kita yang non-Papua bisa ikut serta," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya ketegasan dari MRP sebagai lembaga representasi kultural orang Papua yang diamanatkan UU Otsus, semua orang atau figur yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah Papua, harus mengacu pada raperdasus yang sudah mereka serahkan pada DPRP.

Menyinggung adanya figur nonasli Papua yang menggunakan jalur pengakuan masyarakat adat agar diterima sebagai orang asli Papua, Timo Murib mengatakan pihaknya juga sudah menegaskan jika ingin diakui oleh suku-suku tertentu di Papua, harus sudah dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 17 tahun.

"Artinya seseorang nonasli Papua yang ingin diakui menjadi orang asli Papua serta mendaftar sebagai calon kepala daerah provinsi, harus sudah diakui sejak yang berdangkutan belum berusia 17 tahun. Jangan hanya punya kepentingan baru ingin jadi orang asli Papua," katanya.

MRP sebelumnya telah melakukan rapat pleno terkait persetujuan lembaga kultural itu terhadap raperdasus pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Rapat pleno di aula MRP itu dihadiri antara lain perwakilan Pemerintah Provinsi Papua, anggota legislatif, unsur TNI/Polri dan pejabat lainnya.

Dalam rapat itu sekaligus penyerahan draf Raperdasus Pilkada Papua dari Ketua MRP ke perwakilan DPR Papua yang diterima ketua I Yunus Wonda. (T.KR-MBK/E005) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024