Makassar (ANTARA) - Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamenggala mengatakan pesaing global mempengaruhi harga minyak goreng domestik.

Demikian disampaikan Mulyawan di Jakarta, Kamis, dalam rapat virtual bertema Pandangan KPPU Soal Harga Minyak Goreng yang dihadiri seluruh perwakilan KPPU di luar Jakarta.

Dia mengatakan, kenaikan harga minyak goreng CPO atau minyak sawit tidak terlepas dari harga CPO dunia, termasuk dominasi vertikal pabrik CPO. Artinya, perusahaan minyak goreng dalam negeri juga memiliki perkebunan sawit, sehingga kenaikan harga sawit yang bukan karena hukum pasar dianggap tidak signifikan.

Terkait hal tersebut, lanjutnya, KPPU akan terus memantau kenaikan harga minyak goreng di pasaran, termasuk indikasi praktik kartel.

Sementara itu, Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan pihaknya juga mendorong pemerintah untuk menambah jumlah pelaku usaha dalam negeri, tidak hanya afiliasi tetapi pemilik yang sama atau satu orang saja.



"Kalau ada minyak goreng berbagai merek tapi perusahaannya itu-itu saja, maka posisi tawar konsumen menjadi lemah. Kalau pemilik perusahaan berbeda tiap merek, konsumen punya pilihan," ujarnya.

Menurut dia, dalam mencermati kondisi di lapangan, domain KPPU adalah memantau pelaku ekonomi agar tidak melanggar persaingan usaha.

Selain itu, lanjutnya, KPPU juga sedang mengkaji sementara penyebab kenaikan harga minyak goreng sebagai kontribusi dari kebijakan atau perilaku perusahaan yang ada.

Pasalnya, ada aturan atau kebijakan yang menerapkan syarat untuk membangun pabrik minyak goreng, yakni minimal harus memiliki 20 persen lahan sawit untuk mendukung produksinya.

Akibatnya, pabrik minyak skala kecil di daerah itu sangat sulit untuk membangun pabrik minyak goreng. Padahal, pada 1970-an dan 1980-an, pabrik minyak goreng lokal tumbuh subur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Namun kini hanya pabrik minyak goreng skala besar yang beroperasi seperti di Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Indikasi lain terkait dugaan kartel sebagai bentuk kesepakatan bagi perusahaan minyak goreng untuk menaikkan harga secara bersama-sama, kata Ukay, ini juga menjadi pantauan KPPU.


  Tangkapan layar ilustrasi produsen minyak goreng yang menjadi salah satu pemantau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang membahas "Pandangan KPPU Soal Harga Minyak Goreng" di Jakarta, Kamis (20/1/2022). Antara / Suriani Mappong

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024