Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulbar menandatangani "Memorandum of Understanding/MoU" atau nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta dan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Kamis.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Gedung PKK Provinsi Sulbar itu juga dihadiri unsur forkopimda setempat, para kepala OPD, instansi vertikal, para Asisten Kejati Sulbar, Jaksa Pengacara Negara serta para pimpinan BUMN dan BUMD di daerah itu.

Kepala Kejati Sulbar Didik Istiyanta memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulbar dalam hal ini Gubernur dan jajarannya yang memperpanjang MoU sebelumnya.

Ia mengharapkan kepada seluruh Kepala OPD, kepala instansi vertikal, BUMN maupun BUMD, jika terdapat permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, agar tidak sungkan dan ragu-ragu untuk memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara karena sifatnya gratis dan tidak dipungut biaya.

"Semoga ke depannya, MoU yang telah ditandatangani bukan hanya seremoni belaka akan tetapi disertai aksi yang menggunakan jasa para Jaksa Pengacara Negara," tuturnya.

"Dimana sebelumnya telah dilakukan beberapa pendampingan hukum oleh Pemprov Sulbar dan para instansi vertikal dalam pelaksanaan pembangunan pascagempa pada Januari 2021 dan semuanya berjalan lancar seperti yang diharapkan," terang Didik Istiyanta.

Ia menyampaikan, Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas penuntutan juga mempunyai tugas dan wewenang dalam mensukseskan pembangunan serta mewakili pemerintah di dalam dan di luar pengadilan yang sebelumnya ada kuasa khusus dari pemberi kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Subar.

Selanjutnya kata Didik Istiyanta, Kejati dengan hak substitusi memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum lain dan "legal drafting".

Sementara, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar juga menyambut baik penandatangan MoU antara Kejati dan Pemprov Sulbar dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Ia berharap, perjanjian kerja sama itu menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Pemprov Sulbar dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab berdasarkan azas pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.

"Kerja sama ini akan menjadi penyemangat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi prinsip 'Mellete Diatonganan' atau meniti di atas jalan kebenaran," terang Ali Baal Masdar. 

"Artinya, bekerja dengan benar, sesuai aturan, bermanfaat untuk kemanfaatan bagi orang banyak," tambahnya.

Gubernur juga menyampaikan bahwa dari berbagai permasalahan yang dihadapi terkait perdata tata usaha negara, sangat membutuhkan peran Kejaksaan Tinggi agar tidak menyalahi aturan dalam pengambilan kebijakan.

"Sehingga, diiperlukan komitmen serta kesungguhan dari  semua pelaksana penyelenggaraan pemerintahan," ujar Ali Baal Masdar.

Pewarta : Amirullah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024