Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat segera memanfaatkan lahan produktif yang telah diberikan Pemerintah melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah diberikan SK itu betul-betul dipakai buat kegiatan produktif. Jangan dipindahtangankan ke orang lain," kata Presiden dalam penyerahan SK Hutan Sosial, SK TORA, SK Hutan Adat dan SK Indikatif Hutan Adat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis.

Presiden meminta agar masyarakat segera melakukan penanaman pohon berkayu dari 50 persen lahan yang ada, sedangkan sisanya ditanami tanaman semusim.

Masyarakat pun diperkenankan untuk memanfaatkan lahan yang sudah memiliki SK tersebut sebagai pertanian seperti padi, jagung dan kedelai, perkebunan seperti kopi dan buah-buahan, hingga peternakan melalui pola agroforestri.

Baca juga: Presiden Jokowi serahkan SK hutan adat, hutan sosial dan TORA se-Indonesia

"Atau juga bisa dikembangkan usaha ternak. Kalau di hutan mangrove, bisa juga plus usaha perikanan. Diperbolehkan. Ini semua agar 'clear'," kata Presiden dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

Adapun SK Hutan Sosial diserahkan oleh Negara kepada 20 provinsi dengan total 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih.

Provinsi yang diserahi SK Hutan Sosial antara lain Sumatra Utara, Sumatra Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Gorontalo.

Kemudian, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Bali, Jawa Timur, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat.

Sementara itu, SK TORA diberikan kepada lima provinsi dengan total 19 SK seluas 30.724 hektare, yakni Sumatra Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.

Pemerintah juga menyerahkan 12 SK Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK.

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024