Jakarta (ANTARA) - Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) masih dalam status pengawasan WADA dalam tiga bulan ke depan meski sudah dinyatakan terbebas dari sanksi badan anti-doping dunia tersebut.

Tak hanya itu, IADO juga akan tetap diawasi oleh Badan Anti-Doping Jepang (JADA) selaku lembaga yang selama ini ditugaskan WADA untuk mengasistensi IADO dalam memenuhi status compliance (patuh).

“Kami masih mempunyai tugas berat karena dalam implementasi ini (status patuh), dalam tiga bulan ke depan kami akan diaudit dan dievaluasi oleh SEARADO (Organisasi Anti-Doping Regional Asia Tenggara) dan WADA serta supervisi dari JADA sekali lagi,” kata Ketua IADO Musthofa Fauzi dalam acara pengumuman pembebasan sanksi WADA di Jakarta, Jumat.

Dalam upaya mempertahankan status tersebut, Musthofa mengatakan bahwa IADO sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan federasi olahraga nasional dalam pelaksanaan tes anti-doping.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan perbaikan-perbaikan serta transformasi organisasi sesuai dengan permintaan WADA.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali berharap IADO bisa tetap mempertahankan status compliance dari WADA ini hingga seterusnya.

“Saya sendiri berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Ketua IADO harus bisa memastikan bahwa waktu tiga bulan yang diberikan WADA bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan sampai kita mendapat status non-compliance lagi,” ujar Zainudin.

“Pemerintah mempercayai teman-teman di IADO dan cabang olahraga apalagi sudah ada MoU dengan induk cabang olahraga bahwa mereka akan memberikan sampel atletnya untuk tes doping,” sambung dia.

WADA sebelumnya resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada IADO setelah sebelumnya Indonesia dinyatakan tidak patuh terhadap WADA Code dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas minimum tes doping tahunan.

Kabar itu disampaikan Direktur Jenderal WADA Olivier Niggli melalui surat elektronik pada Rabu (02/02) waktu Montreal atau Kamis (03/02) WIB yang menyatakan IADO dikeluarkan dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code. Keputusan ini ditetapkan melalui pemungutan suara yang dilakukan Komite Eksekutif WADA.

“Alhamdulillah sanksi WADA terhadap Indonesia telah dicabut. 2 Februari waktu Montreal atau 3 Februari WIB, kami menerima kabar langsung dari Direktur Jenderal WADA Olivier Niggli bahwa IADO sudah mendapat status compliance terhadap WADA Code dan kini Merah Putih bisa berkibar lagi,” kata Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia, Raja Sapta Oktohari.


Pewarta : Shofi Ayudiana
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024