Kendari (ANTARA News) - Kuasa hukum PT Antam (persero) Tbk Todung Mulya Lubis mengeluarkan surat peringatan (somasi) atas perintah pengosongan lahan yang dikeluarkan Bupati Konawe Utara Aswad Suleman melalui surat No:540/1.560 tertanggal 21 Desemeber 2011 dengan lima poin peringatan.

Dalam siaran pers, diterima ANTARA Kendari dari Jakarta (17/1), Todung menjelaskan, sejak 12 Januari 2012 telah mensomasi Bupati Konawe Utara atas adanya surat yang berisi perintah penghentaian aktivitas dan pengosongan lahan tambang Antam.

Pihaknya juga akan segera membuat klarifikasi publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi surat somasi itu.

Adapaun isi somasi itu terdiri dari lima poin yakni, pertama, dalam surat Bupati Konut disebutkan bahwa perintah pengosongan didasarkan pada (I) Putusan Mahkamah Agung No.129 dan (II) Penetapan Eksekusi No.12/Pen.Eks/XII/PTUN.Kdi tanggal 20 Desember 2011.

Padahal itu sama sekali tidak benar karena baik Putusan Mahkahkah Agung maupun Penetapan Eksekusi yang ada tidak pernah memerintahkan Antam untuk menghentikan kegiatan pertambangan di Konawe Utara.

Ataupun memerintahkan Bupati untuk menghentikan kegiataan pertambangan Antam ataupun memerintahkan agar Bupati mengosongkan lahan pertambangan Antam.

Kedua, surat Bupati Konut yang berisi perintah penghentian aktivitas tambang dan pengosongan lahan tidak ada bedanya dengan suatu perintah eksekusi.

Jadi jelas Bupati di sini telah main hakim sendiri sebab telah bertindak di luar kewenangan, apalagi mengingat secara hukum eksekusi riil/lapangan hanya dapat dilakukan oleh pihak pengadilan.

Ketiga, Putusan MA No. 129 adalah putusan atas perkara yang mengabulkan gugatan tata usaha negara yang diajukan PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT. DIPM) atas 3 (tiga) surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Bupati Konawe Utara sebelumnya.

Saat ini Bupati sudah menerbitkan SK No. 153/2011 yang isinya tidak lain merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung No. 129 yang memerintahkan pencabutan 3 (tiga) surat keputusan yang digugat PT. DIPM.

Jadi kalau sekarang Bupati ingin mengesekusi lahan Antam dengan dalih melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No. 129 maka jelas hal ini adalah suatu rekayasa dan telah menyimpang dari isi Putusan Mahkamah Agung No. 129 sendiri.

Keempat, jadi adanya Putusan Mahkamah Agung No. 129 jelas tidak dapat ditafsirkan ataupun dijadikan dasar untuk dilakukannya suatu eksekusi riil berupa pengosongan wilayah pertambangan.

Terlebih apabila eksekusi tersebut nantinya dilakukan secara langsung oleh Bupati Konawe Utara atau dengan bantuan aparat pemerintah daerah maupun kepolisian.

Kelima, penetapan Eksekusi No.12 yang dijadikan dasar dikeluarkannya perintah eksekusi sepihak lahan Antam juga telah sengaja disalahtafsirkan.

Penetapan eksekusi itu tidak pernah berisi perintah untuk dilakukannya eksekusi riil terhadap PT ANTAM (Persero) Tbk, sebaliknya hanya berisi perintah agar Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari mengirimkan salinan dari Putusan Mahkamah Agung No.129 Kepada pihak yang berpekara.

Intinya adalah, PT ANTAM (Persero) Tbk tidak memiliki kewajiban hukum apapun untuk memenuhi isi surat Bupati Konut yang memerintahkan dilakukannya pengosongan lahan tambang tersebut.

"Kami akan melakukan setiap upaya yang dimungkinkan menurut hukum agar aset-aset PT ANTAM (Persero) Tbk yang merupakan milik Negara tidak hilang akibat perbuatan oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab" ujar Todung.

Melalui kantor Hukum Lubis, Santoso dan Maulana (LSM), juga menghimbau kepada semua pihak bersikap mendukung kepentingan negara.

Pada kesempatan lain, Todung Mulya Lubis mengatakan, bahwa somasi itu telah pula ditembuskan kepada pihak-pihak yang berwenang yang belakangan diduga telah dimintakan bantuannya dalam proses eksekusi sepihak lahan pertambangan PT ANTAM (Persero) Tbk oleh Bupati Konawe Utara.

"Kepada pihak-pihak yang berwenang terutama pihak Kepolisian, dalam hal ini pihak Polres di wilayah Konawe Utara agar dapat bersikap imparsial dan tidak memihak.

"Kami sejauh ini percaya bahwa Kapolres setempat selaku aparat negara akan melindungi aset negara dan bukan sebaliknya ikut membantu menggerogoti aset negara sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh Bupati Konawe Utara," ujarnya. (T.A056/K005) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024