Makassar (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) menyatakan jika regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2011 dianggap sebagai penyebab kelangkaan rotan.

"Sejak diberlakukannya Permendag Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Ekspor Rotan menjadi penyebab langkanya bahan baku rotan di Indonesia yang akan didistribusi kepada pengusaha," ujar Ketua DPP APRI Sabar Nagarimba di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, sebelum Permendag itu lahir, para petani dan pengusaha rotan dapat memetik dan mengolah puluhan jenis rotan karena dapat dipasarkan ke dalam maupun ke luar negeri.

Namun setelah Permendag itu diterbitkan, para petani dan pengusaha rotan hanya dapat memetik dan mengolah 6-7 jenis rotan yang dapat dijual kepada industri mebel rotan di pulau Jawa, meski hanya diameter tertentu saja.

Dengan regulasi itu, para petani rotan terpaksa melakukan pencarian rotan dengan jenis terbatas sehingga penghasilan petani menurun sampai 60-70 persen dari sebelumnya.

"Regulasi ini sangat berdampak pada petani dan pengusaha rotan karena produksi rotan turun sangat drastis. Beberapa diantaranya itu bahkan ada yang beralih profesi dan ada juga yang melakukan pekerjaan bertentangan hukum karena stres," katanya.

Demi merangsang gairah petani pemungut rotan agar tetap mau memungut rotan, para pengusaha bahan baku telah meningkatkan harga beli atau jenis rotan tertentu yang dipergunakan oleh industri mebel di Pulau Jawa.

Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Rotan yang mengharuskan dilakukannya verifikasi oleh surveyor dengan salah satu alasan menghindari penyelundupan merupakan penambahan prosedur yang mengganggu kelancara distribusi rotan dalam negeri.

Karena menurutnya, dalam menghadapi upaya pertumbuhan ekonomi saat ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya menghapus berbagai aturan yang bisa menghambat kelancaran distribusi barang.

Namun, Permendag Nomor 36/2011 ini, selain menghambat distribusi rotan untuk kepentingan indsutri dalam negeri, bahkan juga telah mematikan kegiatan usaha rotan para pengumpul (UKM) perorangan.(T.KR-MH/S004) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024