Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Tahap I Tahun 2016.

"Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi itu bernilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp9.004.617.000.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Ali, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tersebut diduga "total loss" dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333.

Ia mengatakan pengambilalihan penanganan perkara itu dilakukan oleh Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona di Mapolda Sulawesi Tengah.

"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," ucap Ali.

Ia menegaskan bahwa setelah perkara itu diambil alih oleh KPK, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulawesi Tengah dan KPK selesai. Menurutnya, dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka.

"Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara ini ataupun penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya," tuturnya.

Ali mengatakan lembaganya telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara tersebut sejak 2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulawesi Tengah diantaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli-ahli terkait.

"Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ali.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024