Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendatangi salah satu distributor minyak goreng di Jalan Ir Sutami Makassar karena diduga melakukan praktek "Tying" kepada pedagang

Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana di Makassar, Jumat, mengatakan, adanya laporan dari beberapa pedagang jika salah satu distributor minyak goreng mensyaratkan praktek tying untuk bisa dapatkan minyak goreng.

“Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," ujarnya.

Hilman menjelaskan, praktek tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni minyak goreng, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.

Dia menerangkan, praktek tying melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut dia, dugaan praktek tying sangat memungkinkan terjadi. Karena itu, dirinya kemudian melakukan peninjauan dan klarifikasi langsung kepada distributornya serta mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran undang-undang dalam usaha.

"Kami sudah bertemu dengan penanggung jawab distributornya dan menyampaikan agar tetap patuh terhadap UU Nomo 5 Tahun 1999 dalam menjalankan usahanya karena jika pelanggaran ditemukan akan ada mekanisme denda yang diterapkan," katanya.

Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA) Ridwan menyatakan bahwa tidak ada sistem paketan dengan barang lainnya dan tidak pernah mempersyaratkan hal tersebut ke pihak konsumen atau toko.

"Kami tidak melakukan itu dan tidak benar informasi kalau kami mempaketkan minyak gorengnya dengan produk lainnya," katanya.

Ridwan juga menambahkan jika untuk harga sendiri, pihaknya tetap ikut pada peraturan pemerintah yakni menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu per liternya atau menyesuaikan dengan paket 2 liter yakni Rp28.000.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024