Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengaku produk makanan serta minuman lokal di daerah itu masih sulit mendapatkan label halal sebab balum adanya lembaga penjamin di Sulbar.

Kepala Urusan Agama Kemenag Majene, Darmawan HB di Majene, Jumat, mengatakan bahwa hampir 100 persen produk makanan dan minuman lokal di Majene belum melalui uji Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebab mekanisme yang harus ditempuh sangat sulit.

"Setiap produk makanan yang akan mendapat label halal maupun sertifikat dari Depkes (Departemen Kesehatan) harus melalui uji kelayakan dari BPOM. Kendalanya adalah lembaga BPOM belum terdapat di Sulbar," ungkapnya.

Beberapa produk makanan dan minumam yang selama ini telah beredar di pasaran tanpa mendapat sertifikat halal seperti roti, kue kering, minuman tradisional, dan beberapa jenis makanan dan minuman lain sulit untuk ditertibkan akibat kendala tersebut.

Darmawan mengatakan, belum berlabelnya sejumlah produk makanan dan minuman yang beredar di Majene bukan berarti tidak layak untuk dikonsumsi, namun dengan adanya label tersebut, pemerintah akan lebih mudah mengontrol peredaran makanan di masyarakat.

"Kami juga tidak ingin mematikan pasar sejumlah produk makanan dan minuman yang telah lama beredar, karena lembaga untuk mendapatkan label masih sulit dijangkau oleh para pengusaha makanan dan muniman," tutrnya

Pada lain hal, dengan tidak adanya dasar untuk melakukan kontrol peredaran makanan dan minumam menimbulkan kekhawatiran bagi Kemenag sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas peredaran makanan dan minuman yang mungkin saja tidak layak untuk dikonsumsi.

"Untuk itu, kami berharap agar hal ini menjadi perhatian bagi beberapa lembaga pemerintahan menyangkut hal tersebut untuk mempercepat proses pembentukan lembaga sertifikasi makanan dan minuman," harap Darmawan.

Kemenag meminta agar warga tetap waspada dan berhati-hati dalam memilih produk makanan yang tidak memiliki label halal sebab pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan dengan beberapa alasan tersebut. (T.KR-AAT/S016) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024