Mamuju (ANTARA News) - Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Mamuju Provinsi Sulawesi Barat diminta ditinjau ulang karena perusahaan itu belum melakukan produksi atas lahan tambang yang dikuasai.

"Daripada PT Antam hanya membuat terlantar lahan potensi tambang di Mamuju yang mereka kuasai dengan izin, maka sebaiknya IUP yang dimiliki perusahaan itu ditinjau ulang pemerintah di Mamuju," kata peneliti tambang, Nurdin Ashat ST di Mamuju, Jumat

Ia mengatakan, PT Antam telah mengantongi IUP dari pemerintah di Mamuju sejak 2007 untuk menguasai blok tambang emas pada tiga kecamatan di Mamuju.

Di antaranya, kata dia, di Kecamatan Topoyo, PT Antam menguasai sekitar 10.000 hektare lahan tambang emas di daerah itu, sementara di Kecamatan Korossa mencapai sekitar 5.200 hektare dan di Kecamatan Kalumpang sekitar 10.000 hektare.

Namun ia mengatakan, PT Antam telah menelantarkan lahan tambang emas yang dikuasainya pada tiga blok di tiga kecamatan itu selama empat tahun lebih. PT Antam menguasai lahan tambang itu sejak 2007 tanpa melakukan produksi atau melakukan eksploitasi.

"Sejak 2007, yakni semenjak pemerintah di Mamuju menertibkan rekomendasi IUP bagi PT Antam untuk menguasai lahan tambang di Mamuju, semenjak itu pula lahan tambang di Mamuju tidak termanfaatkan," ungkap Nurdin yang juga konsultan tambang di Mamuju

Padahal seharusnya, kata dia, Antam melakukan produksi atas lahan tambang yang dikuasainya melalui IUP pada sejumlah blok tambang di Mamuju.

Karena itu, dia mengatakan, dengan tidak dilakukannya produksi bagi lahan tambang yang dikuasai PT Antam tersebut, investasi daerah Mamuju di bidang pertambangan akan terhambat.

Karena, kata dia, potensi lahan tambang di Mamuju hanya dikuasai tanpa dikelola atau digarap melalui operasi produksi, padahal sangat potensial untuk menambah pendapatan dan meningkatkan ekonomi.

"Dan juga ada banyak investor tambang lain yang mau mengelola tambang emas di Mamuju namun karena adanya dominasi kepemilikin izin untuk mengelolanya, maka tidak ada kesempatan bagi investor lain untuk menumbuhkan investasi di bidang pertambangan emas di Mamuju," katanya.

Dia meminta IUP PT Antam yang juga merupakan BUMN segera ditinjau ulang pemerintah di Mamuju dan bila perlu izinnya dicabut saja.

"Kalau PT Antam tidak serius maka sebaiknya pemerintah di Mamuju mencabut izinnya dan memberikan kesempatan kepada perusahaan lain untuk melakukan operasi produksi atau melakukan eksploitasi, agar blok pertambangan di Mamuju tidak terlantar tetapi bermanfaat bagi pembangunan ekonomi daerah," katanya.  (T.KR-MFH/S023) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024